Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Ranperda
DPRD Luwu Timur

Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Ranperda

Redaksi
Redaksi Published 16 Mei 2017
Share
3 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar rapat sidang Paripurna terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahap 1 dan satu Ranperda inisiatif DPRD tahun 2017 yang berlangsung diruang sidang Paripurna, Senin (15/5) kemarin.

Juru Bicara fraksi Golkar, Rully Heryawan mengatakan, pengelolaan barang milik daerah sebagai salah satu aspek kekayaan yang dimiliki Pemda dapat dilakukan melalui sistem penataan yang baik. Oleh karena itu, Pemda tidak saja harus dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi.

“Pemda juga dituntut untuk dapat memanfaatkan dengan baik guna mendukung tugas dan tanggung jawab pemerintah serta kemanfaatan yang besar bagi masyarakat sesuai peraturan. Sementara untuk peraturan mengenai minuman beralkohol ini harus direvisi kembali agar lebih mengingat,” katanya.

Baca Juga

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Juru Bicara fraksi Gerindra, I Wayan Suparta mengatakan, fraksi Gerindra merekomendasikan untuk mensinkronkan kembali Perda minuman beralkohol termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan. Selain itu, menekankan untuk memberi batasan yang lebih tegas dimana minuman itu boleh dijual.

“Pro kontrak tentang produksi minuman tradisional perlu disikapi, menyelamatkan generasi dan merubah sosial budaya masyarakat adalah penting yang harus dilakukan pemerintah namun memproduksi minuman tradisional yang beralkohol juga adalah salah satu pencarian masyarakat,” ungkapnya.

Juru Bicara fraksi Demokrat, Herdinang mengatakan, dengan adanya Ranperda pengelolaan barang milik daerah nantinya diharapkan agar tidak ada lagi asset daerah yang tidak terurus dan berada dalam penguasaan orang tertentu. “Untuk Handtraktor dapat diserahkan kekelompok tani jika tidak melanggar,” ungkapnya.

Juru bicara fraksi PAN, Imam Muhajir mempertanyakan filosofi dan tujuan pengajuan Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan itu, apakah semangat yang dibangun untuk peningkatan PAD atau spirit untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat Luwu Timur, termasuk rasionalisasi penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.

“Fraksi PAN menyetujui untuk dicabut Perda nomor 14 tahun 2010 tentang irigasi karena bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi dan kepentingan umum ternasuk memperhambat birokrasi dan perizinan investasi,” ungkapnya.

Juru Bicara fraksi Nasdem, Irmanto Hafid mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah sudah sepatutnya bertanggung jawab dalam menangani masalah minuman beralkohol dan tanggung jawab tersebut tidak hanya mengeluarkan peraturan dan kebijakan namun juga yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan sekaligus penegakan hukum.

Juru bicara fraksi PDIP, Efraem juga menyarankan agar Pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih besar dalam melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat, mengacu pada prinsip otonomi daerah untuk menginventarisir obat atau jasa pelayanan medic.

“Fraksi PDIP juga mendesak agar kehadiran dokter ahli dibarengi dengan peralatan atau sarana dan prasaranan pendukung. Apa gunanya memfasilitasi kehadiran dokter ahli jika hanya berfungsi membuat rujukan dan tidak bisa melaksanakan tugas secara profesional,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Perayaan Isra’ Mi’raj, Pemkot Palopo Hadirkan Ust Das’ad Latief
Next Article Nasdem Resmi Usung Judas Amir di Pilkada Palopo

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
Pendidikan

229 Siswa SMPN 1 Mangkutana Ikuti Tes Kemampuan Akademik

8 April 2026
Hukum

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

7 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?