Retribusi parkir di pasar sentral Belopa, Kabupaten Luwu, disorot. Sejumlah pengunjung pasar mempertanyakan dasar pungutan parkir tersebut. Raihan, warga Belopa, mengaku heran, sebab dari karcis parkir yang diberikan petugas Dinas Perhubungan, tertera keterangan berbunyi retribusi parkir di tepi jalan umum kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan tidak bermotor, sesuai Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011.
“Sementara faktanya kita parkir bukan di tepi jalan umum, tapi di pelataran pasar,” kata Raihan, Selasa 6 Juni.
Dia menambahkan, penarikan retribusi parkir tersebut sudah menyalahi Perda nomor 14, tahun 2011, sebab kendaraan yang dimintai uang parkir tidak menggunakan tepi jalan umum. Harusnya pungutan tersebut dihentikan sebab tidak ada alasan yang bisa membenarkan pungutan tersebut. “Sudah bisa dikategorikan pungutan liar, sebab fakta lapangan, tidak ada pengunjung yang parkir di tepi jalan umum, tapi di pelataran pasar,” ujarnya.
Sahabuddin, warga Belopa Utara, juga mengungkapkan hal serupa, dia juga menyayangkan banyak ya pengunjung pasar yang tidak diberikan karcis setelah membayar. Setiap pengunjung yang membawa kendaraan, diharuskan membayar Rp 1.000 sekali parkir. “Hampir semua pengendara tidak diberi karcis kalau sudah membayar, bagaimana bisa diketahui jumlah karcis yang terpotong kalau tidak diberikan pada pengendara,” kata Sahabuddin.
Polisi diminta mengusut retribusi parkir di pasar sentral Belopa, dia mencurigai, dasar pungutan parkir tersebut tidak sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2011. Menurutnya, ada kesan Pemerintah memaksakan menarik retribusi parkiri tersebut.
“Kami yakin, kalau diselidiki, pasti ditemukan pelanggarannya,” ujarnya.





