Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Gelar RDP Dengan Warga Miskin Lingkar Tambang
DPRD Luwu Timur

DPRD Gelar RDP Dengan Warga Miskin Lingkar Tambang

Redaksi
Redaksi Published 4 Juli 2017
Share
1 Min Read
SHARE

DPRD Luwu Timur melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi rakyat miskin lingkar tambang di ruang rapat komisi dalam menindak lanjuti terkait pelepasan hak di PT Truba Jaya Engineering Office, Sorowako Luwu Timur.

Aliansi rakyat miskin lingkar tambang adalah kumpulan karyawan dari PT Truba, yang di ketuai oleh Mahyuni.

Mahyuni yang mewakili para kryawan tersebut, mengatkan bahwa pihak PT Truba mewajibkan karyawan untuk menandatangani surat pelepasan hak.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

“Sebelum kita para karyawan diberikan kontar, kami semua dikumpul di luar ruangan dulu dan diwajibkan menandatangani surat pelepasan hak, dan kalo tidak di tandatangani kita dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya.

Selain itu, Wakil ketua Komisi I Bidang pemerintahaan, hukum dan kesejahtraan sosial, DPRD Luwu Timur Herdinag, mengatakan bahwa hal tersebut baru pertama kali di Luwu Timur terkait perusahaan yang menerapkan peraturan pelepasan hak bagi karyawannya.

“Saya baru lihat ada model seprti ini, apa ada ka UU dibuat sendiri. Banyak hak para karyawan dilepas disitu, lepasakn bonus dari perusahaan, lepaskan pesangon, dan semua kesepakaatan diatas materai 6 ribu maka gugur hak soaudara,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pieter Minta Pemda Tertibkan Warkop Remang-Remang di Asuli
Next Article Legislator Ini Imbau Kades Pasang Infografik Penggunaan DD

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?