Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memusnahkan blanko izin dan restibusi yang telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa, Rabu (6/2/17) . Pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris mengatakan blanko yang kadaluarsa itu terdiri dari izin trayek Dinas Perhubungan, Karcis Parkir, Karcis Parkir Khusus, Blanko Surat Setorat Retribusi Daerah (SSRD), dan sebagainya.
“Agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seluruh blanko yang telah habis masa berlakunya sejak Desember 2017 itu, kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Waris.




