Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tak Netral, 15 ASN Kota Palopo ‘Disetrap’ Saat Upacara
Metro

Tak Netral, 15 ASN Kota Palopo ‘Disetrap’ Saat Upacara

Redaksi
Redaksi Published 17 April 2018
Share
3 Min Read
SHARE

Ada pemandangan menarik saat Upcara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di Lapangan Pancasila, Kota Palopo, Selasa (17/4/18). Pasalnya, sebelum pelaksanaaan upacara dinyatakan selesai, sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara ‘disetrap’ alias mendapat hukuman dihadapan seluruh peserta upacara, ada apa sebenarnya?

15 ASN itu dihukum karena telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), karena dianggap tidak netral selama tahapan Pilkada Palopo digelar.

Penjabat Wali Kota Palopo, Andi Arwin Azis mengatakan sesuai surat KASN disebutkan jika ke-15 ASN tersebut telah melanggar kode etik yakni hadir pada deklarasi salah satu bakal calon Wali Kota Palopo, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

“Sebenarnya, surat KASN itu sudah terbit sejak bulan Februari lalu, namun baru diumumkan saat ini,” ujarnya.

Arwin pun mengimbau kepada seluruh ASN di Palopo untuk menjadikan hukuman terhadap 15 pegawai itu sebagai pelajaran dan berharap kejadian serupa tidak terulang.

Pantauan di lokasi, hanya terdapat 13 ASN yang hadir dalam prosesi hukuman tersebut, mereka berbaris tepat di bawah tiang bendera, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya lagi.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalah yang telah dilakukan yang diwakili oleh, Kepala BPKAD, Hamzah Jalante.

Diantara 15 ASN yang namanya tercantum dalam surat KASN tersebut dua diantaranya tidak hadir, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Farid Kasim Judas dan Kabag Pemerintahan, A.Musakkir.

“Dua tidak tidak hadir karena ada kesibukan lain dan sudah minta izin. Tapi tidak ada yang bisa lolos dari hukuman ini. Dua yang tidak hadir akan dibuatkan acara khusu pada upacara selanjutnya,” kata Andi Arwin.

Berikut ke- 15 nama ASN tersebut:

  1. Kepala Dinas Pendidikan, Asir Mangopo.
  2. Kepala Dinas Koperasi, Karno.
  3. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Suryani A Kaso.
  4. Plt Kepala Dinas Perindustrian, Akkaseng.
  5. Kepala Dinas BPKAD, Hamzah Jalante.
  6. Kepala Bappeda, Firmansyah.
  7. Lurah Tobulung, Dewa Gau Laide.
  8. Camat Mungkajang, Buhari.
  9. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Farid Kasim Judas.
  10. Kabag Pemerintahan, A.Musakkir.
  11. Plt. Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Rachmad.
  12. Plt. Kepala Bapenda, Abdul Waris.
  13. Plt. Kadis Transmigrasi, Hermawan Irfan Abbas.
  14. Camat Wara Timur, Baso Asnur.
  15. Camat Wara Barat, Makkasau

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

Gratis dan Lengkap, Rumah Singgah Lutim Ringankan Beban Keluarga Pasien

Kurangi Penumpukan Pasien, RSUD I Lagaligo Operasikan IGD Modern

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Penamatan Siswa, Husler Ingatkan Orang Tua Siswa Dukung Anaknya Lanjutkan Pendidikan
Next Article Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Paripurna Terkait Dua Buah Ranperda

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Metro

RSUD I Lagaligo Target Pertahankan Akreditasi Paripurna Jelang Penilaian 2027

6 April 2026
Metro

Bupati Lutim Turun Langsung, Warga Tinggal di Gubuk Sampah di Malili Direlokasi

21 Maret 2026
Luwu TimurMetro

Jelang Idulfitri, Pemkab Luwu Timur Serahkan Paket Lebaran kepada Petugas Kebersihan

18 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?