Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Perdagangan Kota Palopo, menggelar sosialisasi konversi LPG 3 kg ke 5 kg bagi kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pelaku usaha tingkat kecamatan se-kota palopo.
Kegiatan ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda kota palopo, Taufiq, di Aula kantor kecamatan Telluwanua, Senin (23 April 2018).
Plt. Kepala Dinas Perdagangan kota palopo, Zulkifli Halid, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilaksanakan di awal tahun. “Sosialisasi seperti ini akan dilakukan di sembilan kecamatan di Kota Palopo,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan itu juga untuk memberikan pemahaman dan merubah pola piker, terutama bagi ASN yang pendapatannya sudah lebih.
“LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Jika kita menggunakan gas 3 kg, berarti kita mengambil haknya masyarakat menengah ke bawah, dan itu berarti kita mendoakan diri kita sendiri untuk menjadi miskin, masuk kelas ekonomi menengah ke bawah,” kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, pendistribusian LPG 3kg ke depannya akan seperti penyaluran bansos, seperti rastra, dan lainnya. betul-betul yang layak akan mendapatkan, akan terkendali betul penyalurannya.
“Melalui sosialisasi ini diberikan pemahaman kepada ASN dan pelaku usaha untuk tidak menggunakan LPG subsidi. Dengan itu, para (ASN) tidak akan kaget, bila dilakukan pengawasan yang begitu ketat.
Gunakanlah hak kita jangan mengambil hak orang lain (LPG bersubsidi),” tandasnya.
Sementara itu, Taufiq saat membuka kegiatan itu mengatakan LPG bersubsidi 3 Kg pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, sehingga para ASN dan masyarakat mampu yang selama ini menggunakan LPG 3 kg diwajibkan untuk beralih dan memakai LPG Bright 5,5 kg non subsidi.
“Berdasarkan data dari Pertamina, sebanyak 31 juta keluarga tidak berhak menerima subsidi sebab masih tergolong mampu, sedangkan jumlah yang berhak menerima subsidi Pemerintah adalah 26 juta keluarga,” ungkap Taufiq.
Taufiq melanjutkan, sudah menjadi kewajiban seorang abdi negara untuk mendukung program Pemerintah, terlebih jika program itu dapat mengurangi beban dana subsidi sehingga bisa dipergunakan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia.
“ASN sudah selayaknya menggunakan LPG non subsidi, dengan itu, sebagian beban negara dalam subsidi LPG bisa dialihkan untuk hal lain, seperti peningkatan layanan pendidikan, kesehatan dan lainnya,” jelasnya.




