Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Luwu Timur Gelar RDP Soal DAK 2018
DPRD Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Gelar RDP Soal DAK 2018

Redaksi
Redaksi Published 26 April 2018
Share
2 Min Read
SHARE

Antisipasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018, DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Tim Pengelola Anggaran Daerah dan sejumlah Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Ruang Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Kamis (26/4/2018).

Wakil Ketua I DPRD HM Siddiq BM yang memimpin jalannya RDP mengatakan DAK 2018 perlu diantisipasi mengingat munculnya Peraturan Kementerian Keuangan yang memberikan tenggat waktu kepada daerah. Sehingga pemda didorong agar segera melakukan proses kontraktual DAK.

Mengantisipasi tenggat waktu yang disyaratkan, DPRD juga meminta laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dikarenakan realisasi tersebut juga menjadi syarat penyaluran DAK ke daerah.

Baca Juga

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus mempercepat proses kontrak, karena sesuai peraturan PMK 112/2017 seluruh DAK paling lambat di kontrak bulan Juli,” ungkap Siddiq.

Bila tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, daerah tidak mendapatkan penyaluran DAK. menurut Siddiq, jika sanksi diberikan tentu akan merugikan daerah.

Siddiq menilai Luwu Timur masih memerlukan DAK dari Pemerintah Pusat, DAK akan memacu perkembangan pembangunan daerah untuk semakin berkembang.

“DPRD mendorong kepada seluruh OPD yang menangani Dana Alokasi Khusus (DAK), agar segera melakukan proses kontraktual paling lambat akhir juni. Jika lancar, bisa dipastikan bahwa seluruh DAK Rp226,7 Miliar akan aman.” Tutupnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Temui Bupati Luwu Timur, BBKSDA Sulsel Koordinasi Terkait Kawasan Konservasi
Next Article Husler Apresiasi Tim Satgas Bencana Tangani Bencana

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
Pendidikan

229 Siswa SMPN 1 Mangkutana Ikuti Tes Kemampuan Akademik

8 April 2026
Hukum

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

7 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?