Rombongan DPRD dan Pemerintah Daerah diterima oleh Kasubdit Penetapan Hak Atas Ruang, Hak Komunal dan Perpanjangan Hak, Timurraya dan Kasi Hak Atas Ruang, Hak Komunal dan Perpanjangan Hak Wilayah I (wilayah Sulsel), Bapak M. Haiti, Kamis (07/11/2019). Pertemuan dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta Barat.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Amran Syam mengatakan, polemik warga dengan pihak PT. Sindoka mengenai lahan HGU menurutnya harus segera diselesaikan. Maksud kunjungannya adalah berkonsultasi sekaligus untuk memastikan lahan tersebut sesuai pandangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain Ketua DPRD, hadir pula Anggota DPRD, Rully Heryawan, dan Wahidin Wahid, dari Pemkab Luwu Timur antara lain Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan, Widada, Kabag Pemerintahan Luwu Timur, Senfry Oktavianus, General Manager PT. Sindoka, Darman Poernomo, Kades Kasintuwu, Petrus Prans, Kades Teromu, Nobertus Purba, Kades Koroncia, Andry, dan Kades Non-blok, Suhardi.
Kasubdit Penetapan Hak Atas Ruang, Hak Komunal dan Perpanjangan Hak, Timurraya menjelaskan, mengenai lahan dimaksud telah berproses, hal ini diteliti sesuai SOP dan agar tidak ada berbenturan dengan peraturan yang ada.
“Untuk berkas PT. Sindoka ini sedang kami proses, kami teliti dan belum ada permasalahan berarti terhadap PT. Sindoka, dan pihak perusahaan tidak dilarang untuk mengadakan persiapan-persiapan,” kata Timurraya.
Sementara itu, Anggota DPRD, Rully Heryawan berharap proses perpanjangan izin HGU cepat selesai, sehingga diharapkan PT. Sindoka segera bangun pabrik dan keluhan para petani sawit selama ini bisa teratasi.
Selain itu juga, tentu akan membuka lowongan kerja untuk masyarakat lokal Luwu Timur, yang lebih penting lahan nantinya yang 20% yang akan di plasmakan ke masyarakat betul-betul diberikan ke masyarakat setempat sekitar area PT. Sindoka.
“Tentunya kita harapkan yang terbaik, bagi warga dan juga bagi investor di daerah,” kata Rully. (*)




