LUWU TIMUR – Dicabutnya Rekomendasi terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, dinilai menghambat gairah Investor yang ingin melakukan investasi di Kabupaten Luwu Timur.
Demikian dikatakan, Anggota DPRD Luwu Timir, Najamuddin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 25/10/2022.
“Pemprov Sulsel seharusnya memberikan dukungan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, bukan menghambat dengan alasan yang tidak jelas” Katanya.
Menurut Legislator Golkar Lutim ini, Pencabutan PKKPR adslah bentuk penghambatan ruang gerak para Investor untuk melakukan investasi di Luwu Timur dalam rangka rencana pembangunan Smelter di sejumlah desa di Luwu Timur yakni Desa Pasi-Pasi, Wewangriu dan Harapan, Kecamatan Malili.
“Saya tidak bisa membayangkan jika Pembangunan Smelter yang rencananya akan di bangun di Malili Luwu Timur, ribuan pencari kerja akan terserap yang tentunya peningkatan ekonomi masyarakat Sulsel khususnya Luwu Timur akan meningkat, ini yang harus dipikirkan pemprov, jangan sebaliknya” Ucap Najamuddin.
Jika menurut PKKPR yang dikeluarkan Pemprov seharusnya melihat kondisi yang ada di lokasi yang ingin dibangun kawasan industri, sebab kewenangan pemprop dalam hal menerbitkan Rekomendasi PKKPR adalah kawasan industri yang berbatasan atau masuk di wilayah kabupaten tetangga.
“Kawasan industri yang akan dibangun di Luwu Timur lokasinya sama sekali tidak masuk wilayah kabupaten Tetangga, berarti PKKPR untuk kawasan industri di Malili masuk kewenangan Kementrian Invetasi” Jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai surat rekomendasi pembatalan PKKPR yang dikeluarkan oleh pemprop Sulsel tgl 20 oktober 2022 di tandatangani atas Nama Gubernur Sulsel oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PemprovSulsel Ir. H.Sulkaf Latif MM.(Rif)