Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PKKPR Dicabut, Anggota DPRD Lutim Ini Sebut Pemprov Hambat Ruang Gerak Investor
DPRD Luwu TimurLuwu TimurNews

PKKPR Dicabut, Anggota DPRD Lutim Ini Sebut Pemprov Hambat Ruang Gerak Investor

Redaksi
Redaksi Published 25 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dicabutnya Rekomendasi terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, dinilai menghambat gairah Investor yang ingin melakukan investasi di Kabupaten Luwu Timur.

Demikian dikatakan, Anggota DPRD Luwu Timir, Najamuddin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 25/10/2022.

“Pemprov Sulsel seharusnya memberikan dukungan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, bukan menghambat dengan alasan yang tidak jelas” Katanya.

Menurut Legislator Golkar Lutim ini, Pencabutan PKKPR adslah bentuk penghambatan ruang gerak para Investor untuk melakukan investasi di Luwu Timur dalam rangka rencana pembangunan Smelter di sejumlah desa di Luwu Timur yakni Desa Pasi-Pasi, Wewangriu dan Harapan, Kecamatan Malili.

“Saya tidak bisa membayangkan jika Pembangunan Smelter yang rencananya akan di bangun di Malili Luwu Timur, ribuan pencari kerja akan terserap yang tentunya peningkatan ekonomi masyarakat Sulsel khususnya Luwu Timur akan meningkat, ini yang harus dipikirkan pemprov, jangan sebaliknya” Ucap Najamuddin.

Jika menurut PKKPR yang dikeluarkan Pemprov seharusnya melihat kondisi yang ada di lokasi yang ingin dibangun kawasan industri, sebab kewenangan pemprop dalam hal menerbitkan Rekomendasi PKKPR adalah kawasan industri yang berbatasan atau masuk di wilayah kabupaten tetangga.

“Kawasan industri yang akan dibangun di Luwu Timur lokasinya sama sekali tidak masuk wilayah kabupaten Tetangga, berarti PKKPR untuk kawasan industri di Malili masuk kewenangan Kementrian Invetasi” Jelasnya.

Untuk diketahui, sesuai surat rekomendasi pembatalan PKKPR yang dikeluarkan oleh pemprop Sulsel tgl 20 oktober 2022 di tandatangani atas Nama Gubernur Sulsel oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PemprovSulsel Ir. H.Sulkaf Latif MM.(Rif)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DP2KB Lutim Gelar Apresiasi Duta Genre “Bergerak Memberi Arti, Bergerak Menginspirasi”

Bupati Lutim Terima Audiensi Senkom Mitra Polri

Bupati Lutim : Halal Bi Halal Momentum Silaturahmi dan Saling Memberi Dukungan

Dicari, 25 Peserta Publik Speaking Skill… Apakah Anda?

PKK Lutim Gandeng BPJS Kesehatan Sosialisasi Bahaya Kanker Serviks

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Staf Ahli Pembangunan Buka Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Lutim
Next Article Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Buka Rakor Lintas Sektor Konvergensi Penurunan Prevalensi Stunting

You Might Also Like

Metro

Diterjang Banjir, Petani Rumput Laut di Luwu Merugi

9 April 2013
Metro

Kader HMI: Ketua Terpilih Harus Siap Bekerja

3 September 2015
Luwu Timur

Dukung UMKM, Pemkab Luwu Timur Siap Percepat Akses Keuangan

17 Maret 2025
MetroNews

Mau Selamat Berlalulintas di Jalan Raya ?..Ayo Tertib

7 Maret 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?