Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Efisiensi, BKN Usulkan PNS Hanya ‘Ngantor’ 3 Hari
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

Menteri Kehutanan Dorong Jalan Tengah Atasi Konflik Lahan dan Pertambangan

Metro

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

Metro

Hari Ini, Menteri Kehutanan RI Dijadwalkan Kunjungi Hutan Himalaya di Lutim

Ekonomi

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mitra Strategis UMKM di Lutim

Metro

Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029

Ekonomi

BBPJN Dukung Penuh Rencana Pembangunan Gerbang Batas Kota oleh Pemkab Lutim

Politik

Puspawati Hadiri Paripurna DPRD Bahas Lima Ranperda Prioritas 2025

Metro

Kartu Luwu Timur Sehat Diperkenalkan di Forum Webinar Internasional Nurses Day 2025

Beranda » Berita » Efisiensi, BKN Usulkan PNS Hanya ‘Ngantor’ 3 Hari
Metro

Efisiensi, BKN Usulkan PNS Hanya ‘Ngantor’ 3 Hari

Redaksi
Redaksi 12 Februari 2025
Share
Sejumlah ASN di Kota Palopo mengikuti upacara bendera (Sumber: Dinas Kominfo Kota Palopo)
SHARE

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintahan membawa perubahan signifikan terhadap pola kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah merancang skema baru yang memungkinkan pegawai bekerja lebih fleksibel dengan kombinasi kerja di kantor dan dari lokasi lain.

Dalam rancangan terbaru, BKN menetapkan skema kerja lima hari seminggu dengan pola berbeda. Pegawai hanya wajib masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kepala BKN Zudan Arif memastikan skema ini tetap menitikberatkan pada efektivitas dan capaian kinerja.

“Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO ini akan segera diterapkan. Kami tetap berfokus pada kualitas layanan agar efisiensi dari kebijakan ini tidak mengorbankan produktivitas,” ujar Zudan dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:

Pemkot Palopo Targetkan Zero Stunting di HUT ke-71 IDAI

Fleksibilitas kerja bagi ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran, khususnya dalam menekan biaya operasional perkantoran.

Namun, tidak semua PNS dapat menikmati skema WFA ini. Pegawai yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat serta yang mendukung operasional pemerintahan tetap wajib hadir di kantor secara penuh.

Implementasi kebijakan ini nantinya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Menteri Kehutanan Dorong Jalan Tengah Atasi Konflik Lahan dan Pertambangan

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

DPRD Lutim Kawal Transparansi Keuangan Daerah, Bentuk Pansus LHP BPK

Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?

MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Punya KK Sendiri Meski Masih Single? Bisa Banget!
Next Article Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret, Pemerintah Masih Tunggu Sidang Isbat
Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?
13 Juni 2025
MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo
13 Juni 2025
Tak Cukup Suara, Tapi Cukup Alasan? RMB-ATK Goyang Legitimasi Kemenangan Naili–Ome
9 Juni 2025
Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor
3 Juni 2025
Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
2 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?