Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintahan membawa perubahan signifikan terhadap pola kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tengah merancang skema baru yang memungkinkan pegawai bekerja lebih fleksibel dengan kombinasi kerja di kantor dan dari lokasi lain.
Dalam rancangan terbaru, BKN menetapkan skema kerja lima hari seminggu dengan pola berbeda. Pegawai hanya wajib masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kepala BKN Zudan Arif memastikan skema ini tetap menitikberatkan pada efektivitas dan capaian kinerja.
“Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO ini akan segera diterapkan. Kami tetap berfokus pada kualitas layanan agar efisiensi dari kebijakan ini tidak mengorbankan produktivitas,” ujar Zudan dalam keterangan resmi.
Fleksibilitas kerja bagi ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan anggaran, khususnya dalam menekan biaya operasional perkantoran.
Namun, tidak semua PNS dapat menikmati skema WFA ini. Pegawai yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat serta yang mendukung operasional pemerintahan tetap wajib hadir di kantor secara penuh.
Implementasi kebijakan ini nantinya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi.