Sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan investasi dan kesejahteraan lokal, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara kelembagaan resmi mengeluarkan rekomendasi mengenai keberlanjutan investasi PT Vale di Blok Tanamalia.
Rekomendasi ini terbit pasca telaah mendalam, termasuk kajian akademis dari Prof Abrar Saleng yang mengusung visi agar pertumbuhan ekonomi melalui pertambangan tidak mengorbankan hak dan mata pencaharian masyarakat, khususnya para petani lada.
Suara Komunitas dan Tuntutan Legalitas
Di tengah kekhawatiran bahwa aktivitas eksplorasi PT Vale dapat mengancam kelangsungan usaha pertanian lada yang telah lama menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat, para petani sekaligus petani penggarap menyuarakan sejumlah tuntutan.
Meski mereka menyadari status kebun mereka yang masih dianggap ilegal, harapan utama adalah agar pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan legalisasi agar produksi lada—yang diakui terbaik se-Indonesia—dapat dipertahankan.
Selain itu, mereka mendesak adanya solusi seperti pengadaan lahan pengganti apabila kegiatan pertambangan harus terlaksana di lahan kebun.
Rekomendasi yang Menyentuh Berbagai Pihak
Dokumen rekomendasi yang di tandatangani oleh pimpinan DPRD dan sejumlah anggota Komisi, merinci beberapa poin penting:
- Bagi Pemerintah Daerah: Perlunya kehadiran proaktif dalam menyelesaikan permasalahan pertambangan di wilayah IUPK PT Vale, dengan prioritas utama menjaga kesejahteraan masyarakat petani lada.
- Bagi PT Vale: Perusahaan agar menepati komitmennya terhadap komunitas, terutama dengan tidak melakukan eksplorasi di area kebun lada tanpa adanya dialog dan kesepahaman bersama.
- Bagi Masyarakat Petani Lada: Masyarakat agar terlibat aktif dalam setiap proses penyelesaian konflik guna mendapatkan hak yang seadil-adilnya.
- Bagi Pemerintah Pusat dan Instansi Terkait: Pemerintah untuk menangani secara komprehensif permasalahan petani, mulai dari sektor kehutanan hingga pertanian.
- Penegakan Hukum: Apabila semua upaya di atas gagal, maka aparat penegak hukum harus turun tangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen PT Vale dan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan
Di sisi lain, PT Vale menegaskan niatnya untuk melanjutkan eksplorasi dengan melakukan pergeseran aktivitas ke area yang tidak mengganggu kebun masyarakat. Dasar hukum operasional perusahaan pun sudah mendapatkan persetujuan melalui PPKH Nomor 235 Tahun 2024.
Komitmen untuk melakukan negosiasi terkait kompensasi dan bentuk kerjasama dengan para petani juga sebagai bagian dari upaya menyelesaikan dampak sosial-ekonomi akibat kegiatan pertambangan.
Lebih jauh, PT Vale berjanji untuk bekerja sama dengan Tim DLHK Provinsi dan pemerintah setempat guna mencegah pembukaan lahan baru di wilayah IUPK dan PPKH, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pandangan Hukum: Antara Legalitas dan Kesejahteraan Lokal
Dalam paparan akademisnya, Prof Abrar Saleng menyoroti bahwa Blok Tanamalia, sebagai bagian dari IUPK PT Vale, merupakan kawasan hutan yang secara hukum memerlukan izin tertulis dari Menteri Kehutanan.
Menurutnya, kegiatan perkebunan lada tanpa izin di wilayah ini merupakan tindakan ilegal. Namun, ia juga menekankan pentingnya dialog dan penghargaan atas usaha petani, serta mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT Vale memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara dan daerah.
Prof Abrar menyimpulkan, “Kedua belah pihak—baik petani maupun perusahaan—seharusnya membangun kesepahaman yang saling menghormati. Mempersulit aktivitas pertambangan justru akan menghambat manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara luas.”
Menuju Penyelesaian yang Inklusif
Rekomendasi DPRD Luwu Timur ini mencerminkan tekad untuk menemukan titik temu antara pertumbuhan ekonomi berbasis pertambangan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pertanian lada.
Dalam atmosfer yang kian menekan, dialog terbuka antara PT Vale, pemerintah, dan komunitas petani menjadi kunci untuk menghindari konflik yang berkepanjangan serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya mendatangkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.