Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Retribusi Menara Telekomunikasi di kaji ulang
Luwu Timur

Retribusi Menara Telekomunikasi di kaji ulang

Asdhar
Asdhar
11 September 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan uji materi penjelasan pasal 124 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib menindak lanjuti hasil keputusan tersebut terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Demikian disampaikan Penjabat Bupati Luwu Timur, Irman Yasin Limpo pada sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (‎11/09/15).

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus ditindak lanjuti dengan merevisi Perda Nomor 33 Tahun 2011, dimana rancangan peraturan daerah ini pada pokoknya mengatur tentang tarif retribusi yang didasarkan pada biaya jasa pengawasan yang digunakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara, dan tidak lagi mengacu pada ketentuan paling tinggi dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara.

Selain Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi, tiga ranperda lainnya yang juga diserahkan antara lain, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Malili tahun 2015-2035, ‎kemudian Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Wotu tahun 2015-2035, dan terakhir ranperda Penambahan Penyertaan Modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Timor Agro, PT Timur Investama, PT Bumi Timur Mineral dan PT Nusa Timur Energi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sahrikudding : 99 Persen Kebakaran Hutan Akibat Ulah Masyarakat
Next Article <i>Cool Community</i> Luwu Diluncurkan Hari Ini
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?