Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) di halaman Mapolres Luwu Timur, Jum’at (12/07/13) sekitar pukul 09.30 wita pagi tadi.
Minuman keras dan obat-obatan terlarang yang telah dimusnahkan diantaranya, bir hitam 1.576 botol, bir 2.306 botol, vodka 240 botol, whisky lavor 77 botol, anggur kolesom 33 botol, asoka 3 botol, cap tikus 52 kantong, makanan ringan kadaluarsa 1 dos, sirup kadaluarsa 2 dos, obat-obat sediaan farmasi 9 dos dan alat-alat kosmetik 1 dos.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui wartawan diruang kerjanya, mengatakan pemusnahaan ribuan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang rencananya sudah dilakukan sejak lama disebabkan karena banyaknya kegiatan yang harus diutamakan terlebih dahulu sementara dengan masuknya momen bulan suci ramdhan adalah momen yang tepat untuk dilakukannya.
” Momen bulan suci ramdhan adalah momen yang tepat sementara Pemusnahan ribuan miras dan obat-obatan terlarang ini telah mendapat respon positif oleh bupati Luwu Timur,” ungkap Rio.
Alpian Alwi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

