Sebanyak 26 siswa yang dinyatakan bermasalah pada pengisian Lembar Jawaban computer (LJK) saat Ujian Nasional (UN) lalu, dinyatakan tidak lulus. Hal itu sesuai dengan hasil koordinasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudparmudora) Kabupaten Luwu Timur, ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Dikbudparmudora Lutim, Ismail yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah berupaya untuk memperjuangkan kelulusan 26 siswa tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulsel. “Kami sudah berupaya perjuangkan sebanyak 26 siswa tersebut ke Provinsi tetapi tidak bisa dibantu jadi keputusannya mereka dinyatakan tidak lulus,” ungkap Ismail.
Ke-26 siswa yang dinyatakan tidak lulus itu melakukan kesalahan dalam pengisian LJK UN 2013 lalu. Umumnya kesalahan itu terjadi pada pengisian biodata siswa. Ke-26 siswa tersebut masing-masing dua siswa dari SMP Negeri 2 Malili, satu siswa dari SMP Negeri 2 Nuha, satu siswa dari SMP Negeri 2 Towuti, satu siswa dari SMP Negeri 2 Angkona, enam siswa dari SMP Negeri 2 Burau, enam siswa dari SMP Negeri 1 Burau, dan selebihnya berasal dari sekolah swasta.
Alpian Alwi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

