Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sejak Januari, Lima Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Jaksa
Hukum

Sejak Januari, Lima Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Jaksa

Asdhar
Asdhar
22 Maret 2016
Share
1 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Lima berkas perkara kasus barang haram atau narkoba mulai diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini. Lima berkas itu terhitung sejak Januari 2016.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Malili, Laode Hakim yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, lima berkas ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari penyidik Mapolres Luwu Timur.

Namun, kata Laode, berkas perkara itu akan kembali diteliti kelengkapan baik dari formil maupun materilnya.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Kalau belum lengkap maka akan di P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkap Laode yang ditemui diruang kerjanya.

Laode merincikan, lima berkas perkara tersebut masing – masing tersangkanya yakni, Arisal, Abdul Rahman alias Emmang Tile, Muh Yani, Burhanuddin alias Bur, dan Suhardi alias Sua.

“Dari lima tersangka ini, satu diantaranya berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan yakni terdakwa Arisal dengan barang bukti 0,0384 gram,” ungkap Laode Hakim.

Ia menambahkan, terdakwa kasus narkoba ini telah dikenakan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1a tentang narkotika undang – undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Selain terdakwa (Arisal) empat diantaranya saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di Kejaksaan,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Basmin Enggan Maju di Pilkada Luwu, Jika….
Next Article Kerap Terjadi Pemadaman Listrik, Bupati Lutim Mengaku Kesal
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?