Persoalan lahan Old Camp di Sorowako, Kecamatan Nuha, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya mencapai titik kesepakatan.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, penyerahan lahan Old Camp oleh PT Vale Indonesia Tbk kepada masyarakat Sorowako resmi disepakati.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Irwan Bachri Syam di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis (12/03/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Kapolres Luwu Timur Ario Putranto TM, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur Deri Fuad Rachman, unsur TNI, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Nuha Arief Fadillah Amier, serta perwakilan PT Vale Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Sorowako. Pasalnya, persoalan lahan Old Camp yang telah berlangsung cukup lama akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah bersama.
“Ini adalah hari yang ditunggu-tunggu. Dengan adanya penandatanganan bersama, kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik. Artinya, saya yang memulai proses ini, saya juga yang menutup,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian persoalan lahan tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2020 melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur. Namun dalam perjalanannya, proses tersebut menghadapi berbagai dinamika sehingga penyelesaiannya membutuhkan waktu cukup panjang.
Setelah kembali dipercaya memimpin Luwu Timur untuk periode 2025–2030, Irwan kembali mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut hingga akhirnya tercapai kesepakatan pada tahun 2026.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, sebanyak 886 warga asli Sorowako ditetapkan sebagai calon penerima lahan pemukiman di kawasan Old Camp. Jumlah tersebut terdiri dari 521 orang masyarakat terdampak serta 365 orang dari Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap kesepakatan ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan dalam menjaga kondusivitas wilayah Sorowako.
Kronologis Persoalan Lahan Old Camp
Lahan Old Camp merupakan kawasan yang dahulu digunakan sebagai area permukiman karyawan perusahaan tambang di Sorowako yang dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk. Seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan tata kelola kawasan perusahaan, sebagian area tersebut tidak lagi digunakan sebagai permukiman perusahaan.
Di sisi lain, masyarakat lokal Sorowako yang sebagian merupakan warga asli wilayah tersebut mulai mengajukan klaim dan permohonan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman masyarakat.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi diskusi panjang antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan mengenai status serta mekanisme penyerahan lahan.
Upaya penyelesaiannya mulai diformalkan pada tahun 2020 melalui penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan perusahaan. Namun proses verifikasi data penerima, penentuan mekanisme penyerahan lahan, serta berbagai dinamika sosial di masyarakat membuat proses tersebut berjalan cukup lama.
Melalui serangkaian dialog dan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pada tahun 2026 akhirnya tercapai kesepakatan yang menetapkan 886 warga sebagai calon penerima lahan pemukiman di kawasan Old Camp Sorowako.





