Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sidang DKPP, Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo Dicecar Soal dugaan Pelanggaran Etik
Politik

Sidang DKPP, Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo Dicecar Soal dugaan Pelanggaran Etik

Asdhar
Asdhar
14 Januari 2025
Share
3 Min Read
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU dan Bawaslu Palopo (Sumber: Humas DKPP)
SHARE

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (14/01/25). Perkara ini melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo, dengan agenda utama mendalami dua laporan yang telah memicu kontroversi terkait Pilkada 2024.

Dua Perkara yang Disidangkan

Perkara pertama, bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, diadukan oleh Junaid. Ia menuding Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid, tidak profesional dalam menetapkan status pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.

Baca Juga

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim
DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Sebelumnya, pasangan calon Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah. Namun, status tersebut berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah mediasi tertutup. “Nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digital ijazah PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016,” ungkap Junaid dalam laporannya.

Perkara kedua, bernomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar. Ia mengklaim bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif saat perubahan status pencalonan Trisal Tahir dilakukan oleh KPU. Menurut Dahyar, Bawaslu seharusnya lebih teliti dalam memastikan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan.

Bantahan dari Teradu

Irwandi Djumadin, Ketua KPU Kota Palopo, membantah tuduhan tidak profesional. Ia menjelaskan bahwa perubahan status pencalonan dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu dan klarifikasi atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon.

“Keputusan kami didasarkan pada prinsip tidak menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri, selama tidak ada bukti bahwa ijazah tersebut palsu,” ujar Irwandi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU dan Bawaslu Palopo (Sumber: Humas DKPP)

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawalsu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.

Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.

“Kami memperoleh informasi dugaan pelanggaran administrasi dari hasil rapat Gakkumdu, lalu diperoleh fakta bahwa dari keterangan Saksi Bonar Jhonson selaku Kepala PKBM Yusha menyatakan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha,” tutur Khaerana.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Silaturahmi Ketua DPRD Makassar dan Ketua PN, Bahas Sinergi Penegakan Hukum
Next Article DPRD Makassar Sidak Bangunan Bermasalah di Jalan Bulusaraung
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?