Birokrasi memiliki peran strategis dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 dibidang kelembagaan bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah pusat dan daerah secara proporsional. Dalam konteks itulah sejalan dengan direvisnya Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyerasian pemberlakuan aturan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, Bagian Organiasasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi revisi PP Nomor 41 tahun 2007 kepada seluruh pimpinan unit kerja, Camat dan Lurah yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati, Senin (08/09).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahamanan sesuai tentang perubahan terhadap produk hukum yang mengatur agar dapat dilakukan penyesuaian,” jelas Asmah Sari selaku Kabag Organisasi Setdakab Luwu Timur.
Sekretaris Daerah, Bahri Suli saat membuka kegiatan ini mengatakan Perubahan tata aturan pemerintahan, pada hakekatnya merupakan upaya yang dilakukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Menurutnya, untuk menyusun organisasi kelembagaan pemerintah yang responsive terhadap perkembangan zaman, maka perlu dilakukan evaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang mengacu pada revisi PP 41 tahun 2007, dengan membuat OPD lebih ramping dengan menggabungkan beberapa bagian yang memiliki kemiripan dalam tugas dan fungsi.
“Kelembagaan yang besar, akan memungkinkan terjadinya overlap implementasi tugas pokok dan fungsi antar organisasi yang ada, selain itu juga akan berpotensi munculnya duplikasi pelaksanaan tugas,” jelasnya
Sementara itu, Kabag Kelembagaan Kementerian Dalam Negeri selaku Narasumber, Izzuddin mengatakan beberapa pokok permasalahan penataan OPD diantaranya
penyusunan OPD dilingkungan pemerintah daerah cenderung dilakukan dengan pendekatan pola maksimal, bukan berdasarkan analisis beban kerja.
Selain itu, nomenklatur OPD antar provinsi, kabupaten dan kota sangat variatif, tbelum optimalnya pemanfaatan jabatan fungsional hingga ketiadaan sanksi terhadap pelanggaran PP nomor 41 tahun 2007.
Lanjutnya, dalam revisi PP pengganti PP nomor 41 tahun 2007 tentang OPD, tidak ada lagi kantor, yang ada Badan tipe A, tipe B dan tipe C, begitu pula dengan dinas.
Badan Tipe A mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar, Tipe B sedang dan Tipe C kecil. Sementara dinas tipe A mewadahi urusan pemerintahan daerah dengan beban kerja yang besar, tipe B sedang, dan dinas tipe C kecil.
Untuk eselon OPD Kabupaten/kota juga mengalami penyesuaian. Sekretaris Daerah jabatan strukutral eselon IIa. Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas tipe A dan Kepala Badan tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
Selanjutnya, Kepala Dinas tipe B, Kepala Badan tipe B, Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD, Sekretaris pada Dinas dan Badan tipe A merupakan jabatan struktural IIIa.
Untuk jabatan struktural eselon IIIb meliputi Kepala Dinas tipe C, Kepala Badan tipe C, Sekretaris Camat, Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Badan tipe B.
Kepala Seksi, kepala Subbagian, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan merupakan jabatan struktural eselon IVa. (hr/hms)





