Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait GOR, Jaksa Masih Tunggu Hasil Perhitungan BPKP
Hukum

Terkait GOR, Jaksa Masih Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

Asdhar
Asdhar
20 Februari 2015
Share
3 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili belum dapat menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili ini meskipun pihak Kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus ini.

Hal ini dikarenakan belum adanya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Selatan sebagai kelengkapan berkas pada sidang perkara nantinya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan hasil perhitungan kerugian negara salah satu berkas yang dipersyaratkan untuk proses penuntutan atau persidangan pada perkara kasus dugaan korupsi ini nantinya.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Oleh karena itu, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan tersebut dari BPKP dan selanjutnya berkas perkara itu akan segera dirampungkan.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sementara perhitungan itu adalah kewenangan mereka (BPKP) kapan hasil perhitungan itu ada,” ungkap Alfian melalui pesan singkatnya, Jum’at (20/02/15).

Dikonfirmasi terpisah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur melalui juru bicaranya Hasan mengatakan penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi ini terkesan seremonial saja. Pasalnya, kasus dugaan ini sudah cukup lama bergulir namun belum ada titik terang dan terkesan dibiarkan.

“Kasus ini sudah lama bergulir dikejaksaan, penetapan tersangkanya pun baru dilakukan pada Desember 2014 lalu setelah banyaknya desakan dari elemen masyarakat. Sekarang ini, kasus ini terkesan dibiarkan dan pada akhirnya akan terlupakan nantinya di publik,” ungkap Hasan.

Jika pihak kejaksaan serius, kata Hasan, berkas kasus ini harus sudah lama dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar.

“Saya yakin, jika jaksanya serius, kasus ini sudah ada di pengadilan Tipikor asalkan jaksa bekerja sama baik dengan BPKP jika sewaktu-waktu BPKP ada yang dia butuhkan terkait perhitungan ini,” ungkap Hasan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Malili telah menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012, Selasa (09/12) 2014 lalu. Syahidin ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, dirinya (Syahidin) menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.

Selain Syahidin Halun, Kejaksaan Negeri Malili juga menetapkan tersangka lainnya yakni Daniel Renden sebagai kontrakor pelaksana proyek pembangunan GOR ini namun belakangan diketahui jika Daniel Renden sudah meninggal dunia sehingga pihak kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Daniel Renden tersebut.

Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP telah menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tak Hadir Musrenbang, Legislator PAN Sayangkan Bapedalda
Next Article Diduga Menderita DBD, Bocah Ini Meninggal Dunia
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?