Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait Lahan TPA, Kabag Pemerintahan dan Sekkab Lutim akan Diperiksa
Hukum

Terkait Lahan TPA, Kabag Pemerintahan dan Sekkab Lutim akan Diperiksa

Asdhar
Asdhar
29 Desember 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur akan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri cabang Wotu. Dua pejabat etrsebut yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Bahri Suli dan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Halsen.

Kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba kepada luwuraya.com menyebutkan, pihaknya saat ini melakukan mengumpulkan data dan mengumpulkan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terkait pembebasan lahan tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.

“Diagendakan, pemeriksaan terhadap Sekkab dan Kabag pemerintahan Januari 2014 nanti. Penyidik akan mendengarkan keterangan Sekkab dan Kabag pemerintahan terkait pencairan dana pembebasan lahan sebesar Rp 480 juta pada tahun 2012,” ujar Irwan.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Irwan menjelaskan, dugaan adanya permainan dalam pengurusan pembebasan lahan untuk TPA Tomoni ini terkuak setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan keberatan dan protes. Padahal, kata Irwan, Pemkab Lutim sudah melakukan pengukuran dan mencairkan anggaran untuk lahan TPA tersebut.

“Pemilik lahan protes dan keberatan karena saat dilakukan pengukuran tapal batas tanah, pemkab dan BPN tidak melibatkan warga. Nah, kami menduga ada yang tidak benar dalam pengurusan pembebasan lahan ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini seluas 4,1 hektar yang rencananya akan dibangun di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2014 mendatang dan menelan anggaran senilai Rp8 Miliar. Pembangunan TPA ini nantinya akan melayani lima Kecamatan di Luwu Timur. Diantaranya, Kecamatan Tomoni, Kalaena, Tomoni Timur, Mangkutana dan Wotu. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili
Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan
Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik
Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri
Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article KPU Luwu Utara Terima Kekurangan Logistik
Next Article Kembangkan Bandara Bua, Pemprov Sulsel Kucurkan Dana Rp 14 Miliar
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

4 Desember 2025
Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Hukum

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

26 November 2025
Hukum

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

20 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?