Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait Surat Keterangan, Pakar Ahli: Tindakan Pokja ULP Lutim Melanggar Perpres
Hukum

Terkait Surat Keterangan, Pakar Ahli: Tindakan Pokja ULP Lutim Melanggar Perpres

Asdhar
Asdhar
23 September 2014
Share
4 Min Read
SHARE

Pakar ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Khalid Mustafa menilai jika tindakan Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur yang menggunakan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) sebagai dasar untuk mengikutsertakan hingga memenangkan sebuah perusahaan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Pada pasal 56 ayat 10 tersebut, Kata Khalid, ULP atau Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini. Selain itu, pada pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya sangat jelas jika persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam.

“Tindakan Pokja yang menggunakan surat keterangan bebas temuan melanggar pasal 56 ayat 10 sementara pada pasal 19 huruf m juga sangat jelas, persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam. Masa Perpres dikalahkan dengan surat yang tidak punya dasar hukum,” tegas Khalid.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Sebelumnya, ketua Pokja ULP Lutim, Andi Ikhsan Bassaleng sudah dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan mafia tender dan kongkalikong proyek pembangunan kantor PDAM Malili, Jum’at (19/09/14) sekitar pukul 17.30 wita lalu. Dalam pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Resor Luwu Timur, AKP Nur Adnan saleh didampingi Bripka Yakop Lili diruang Kasat.

Pada klarifikasi ini, Andi Ikhsan menyerahkan selembar surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh ketua tim tindak lanjut Kepala Bagian (kabag) hukum dan per UUan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin sebagai dasar untuk mengikuti tender. Selain itu, Andi Ikhsan juga diminta agat membawa dokumen-dokumen lainnya.

“Ikhsan sulit dimintai klarifikasi karena dia sedang mengikuti kegiatan Diklatpim di Malili. Oleh karena itu, kita memberikan dulu kesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut dan setelah itu baru kita fokus memeriksanya,” ungkap Nur Adnan.

Sementara, ketua Pokja ULP Lutim, Andi Ikhsan Bassaleng membantah semua tuduhan keterlibatannya dalam praktif mafia tender serta kongkalikong pada proyek PDAM Malili sehingga memaksa memenangkan perusahaan yang tidak layak.

“Tidak ada itu fee pak, sumpah demi ibu saya, saya sudah kaya jika melakukan itu, buktinya saya hanya ngotrak di sini,” ungkap Ikhsan.

Pada kasus ini, Sekertaris eksekutif Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Kadir Wokanobun mulai angkat bicara. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh ketua Pokja Unit Layanan Pengandaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng telah menyalahgunakan wewenang.

Pasalnya, perusahaan atau CV Hadi Prima Jasa yang dimenangkan pada proyek kantor PDAM Malili tahun 2014 ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, daftar blacklist tersebut harusnya menjadi acuran untuk ditaati.

“Indikasi mafia proyek di kasus ini sangat kental. Harusnya pihak pokja tidak memenangkan rekanan yang bermasalah ini. Oleh karena itu, pihak pokja harus bertanggung jawab secara hukum dan daftar blacklist yang dikeluarkan oleh LKPP menjadi acuan untuk ditaati,” ungkap Abdul Kadir.

Sekedar diketahui, Ketua Pokja konstruksi ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng dilaporkan atas dugaan mafia tender dan kongkalikong pada tender proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 dengan anggaran Rp999.419.000 juta.

Pada tender kantor PDAM Malili ini, Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa pada bulan Mei 2014 lalu. Padahal perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Verifikasi Nasional Program MIH di Kabupaten Luwu Timur
Next Article Wali Kota Palopo Serahkan 37.560 Bibit Unggul
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?