Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ternyata Rumah Kos di Palopo Wajib Ditarik Pajak Hotel
Ekonomi

Ternyata Rumah Kos di Palopo Wajib Ditarik Pajak Hotel

Asdhar
Asdhar
22 Maret 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Tentunya banyak warga terutama bagi pemilik usaha indekos atau rumah kos yang belum mengetahui aturan ini, yakni mewajibkan bagi seluruh pemilik usaha rumah kos tertentu untuk membayar pajak layaknya perhotelan.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante menjelaskan, pemberlakuan tarif pajak hotel terhadap pemilik rumah kos di Palopo memang benar adanya, dan hal itu diatur dalam Perda Kota Palopo No 2 Tahun 2001 tentang pajak daerah, dan Peraturan Wali Kota Palopo No 27 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.

Menurut Hamzah, dalam aturan tersebut, dirincikan bahwa pemberlakukan pajak hotel itu berlaku bagi usaha perhotelan, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, termasuk rumah kos yang memiliki kamar inap lebih dari 10 unit.

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

“Jadi pajak hotel itu ditarik dari pengguna jasa penginapan tersebut yang dibayarkan kepada pemilik usaha penginapan, dan selanjutnya disetor ke kas daerah,” ujar Hamzah.

Lantas berapakah beban pajak yang diberlakukan itu? Hamzah menjelaskan bahwa sesuai aturan, besar tarif pajak yang diberlakukan adalah 10 persen dari jumlah pembayaran.

Jadi, bagi anda yang indekos, sudahkan anda memenuhi kewajiban anda membayar pajak hotel ini?

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Empat Desa di Bua Terendam Banjir
Next Article Distribusi Logistik Pemilu di Palopo Dimulai H-2
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?