Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tidak Taat Pajak, DPPKAD dan Satpol PP Tertibkan Reklame Di Lutim
Luwu Timur

Tidak Taat Pajak, DPPKAD dan Satpol PP Tertibkan Reklame Di Lutim

Asdhar
Asdhar
30 Maret 2016
Share
1 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan, dan Asset Daerah (DPPKAD) telah menertibkan sejumlah reklame termasuk miliki PT Gudang Garam.

Kepala Dinas (Kadis) DPPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan, penertiban reklame tersebut dilakukan sejak tanggal 28 Maret dan akan berakhir tanggal 8 April mendatang.

Menurutnya, perusahaan yang tidak menaati kewajibannya atau tidak membayar pajak akan ditertibkan dikarenakan telah melanggar Undang – Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

“Ada beberapa yang reklamenya ditertibkan namun sejauh ini mereka masih punya upaya untuk komunikasi. Kalau PT Gudang Garam sendiri sangat sulit bangun komunikasi sehingga pajaknya tidak diperhatikan,” ungkap Endis.

Endis menjelaskan, perusahaan yang tidak membayar pajak akan mendapatkan sanksi berupa denda senilai 2 persen per bulan berdasarkan undang – undang.

Khusus untuk PT Gudang Garam, pihak DPPKAD mengaku kewalahan untuk melakukan komunikasi terhadap mereka (PT Gudang Garam) dikarenakan tidak adanya nomor kontak milik mereka yang dapat dihubungi atau dalam keadaan tidak aktif.

“Penertiban reklame tersebut dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP). Sejak 28 Maret penertiban itu digelar dan diawali dari Kecamatan Burau dan akan berakhir di Kecamatan Nuha,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article ABK Tugboat Brahma 12 Yang Disandera Minta Keluarga Tidak Risau
Next Article Husler ajak PNS jadi Pelopor Taat Pajak
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
Pendidikan

Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?