Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Waduh!! SK Gubernur 6 Juni, RPJPD Ditetapkan DPRD Tanggal 29 Juni
DPRD Luwu Timur

Waduh!! SK Gubernur 6 Juni, RPJPD Ditetapkan DPRD Tanggal 29 Juni

Asdhar
Asdhar
22 Juli 2016
Share
1 Min Read
Wakil ketua DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq.
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur mempersoalkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) tahun 2005 – 2025.

Soalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo terkait RPJPD telah ditetapkan tanggal 6 Juni 2016 sementara Panitia Khusus (Pansus) DPRD baru menetapkan RPJPD itu tanggal 29 Juni 2016.

Hal itu membuat DPRD memanggil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dan wakil, Irwan Bachri Syam beserta Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis 21 Juni kemarin.

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

“Malam ini akan dilakukan konsultasi untuk meminta revisi terkait SK dari Gubernur, SK itu baru kami ketahui pada tanggal 15 Juli,” ungkap HM Siddiq BM, wakil ketua DPRD Luwu Timur diruang komisi satu.

Menurutnya, konsultasi itu dilakukan oleh wakil ketua dua, Aris Situmorang, Bappeda dan Bagian Hukum Pemda Luwu Timur. “Menurut info, Gubernur bersedia merevisi,” ungkap Siddiq.

Siddiq menjelaskan, RPJPD tersebut merupakan payung dari Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga jika RPJPD bersoal maka RPJMD tidak dapat dibahas.

“Masa sementara di proses RPJPD di DPRD tiba – tiba ada SK dari Gubernur, Kalau itu tidak direvisi maka produk RPJPD akan cacat hukum,” ungkap legislator Nasdem.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pokja ULP Dinilai Lecehkan DPRD Lutim
Next Article Pengurus DWP Dilatih Buat Kuliner Dari Hasil Laut
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?