Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Yayat: Ini Daftar ‘Dosa’ PT Vale Pasca Amandemen Kontrak Karya
Ekonomi

Yayat: Ini Daftar ‘Dosa’ PT Vale Pasca Amandemen Kontrak Karya

Asdhar
Asdhar
5 Februari 2015
Share
4 Min Read
SHARE

Direktur Eksekutif Nusa Celebes Center Luwu Timur, Andi Yayat Pangerang menuding jika PT Vale Indonesia (Vale) telah melakukan ‘dosa’ berupa pengingkaran terhadap sejumlah kesepakatan pasca ditanda tanganinya amandemen kontrak karya oleh Pemerintah RI, per tanggal 17 Oktober lalu.

Pasalnya hingga kini, Vale dinilai belum melakukan sejumlah poin-poin penting yang telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan tersebut. Poin kesepakatan itu meliputi realisasi pengurangan luas lahan operasional, royalti ke pemerintah, divestasi saham ke peserta Indonesia, prioritas tenaga kerja lokal, dan upaya pendampingan untuk mendorong pengembangan ekonomi masyarakat di areal tambang.

Dia merincikan, terkait pengurangan luas lahan operasional, amandemen kontrak telah mengatur kesepakatan terkait pelepasan sekitar 72 ribu hektar lahan, dari total 190.510 hektar lahan yang dikuasai oleh Vale.

Baca Juga

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

“Sekitar 72 ribu hektar lahan yang harus dilepas Vale ke Pemerintah, pertanyaannya kapan mau lepaskan lahannya, dan lahan-lahan mana saja yang mau dilepas, jangan sampai lahan mati yang diberikan,” kata Yayat.

Kesepakatan lain yang harus dilakukan adalah terkait royalti. Selama ini royalti yang diterima pemerintah hanya sebesar 2 persen dari total penjualan, padahal dalam amandemen kontrak karya tersebut, disepakati royalti menjadi 3 persen.

Vale juga dinilai memiliki kewajiban untuk mendisvestasikan 40 persen ke peserta Indonesia atau pengusaha setempat. Hal ini dinilai sejalan dengan ketentuan pemerintah Indonesia bagi perusahaan Pertambangan dan pengolahan terintegrasi dimana harus mendisvestasikan 40 persen sahamnya ke peserta Indonesia dan mengakui 20 persen saham keperseroan yang saat ini dimilik pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia.

“Saat ini pemegang saham harusnya tidak lagi dimonopoli Vale, sudah harus menjual ke pengusaha setempat, ini bukan kata saya tapi ini bunyi amandemen kontrak karya, sekarang apa ini sudah dilakukan Vale, kan belum,” ungkap Yayat.

Saat ini, Vale baru melepas 20,14 persen saham ke publik, sementara penguasaan saham lainnya masih dimiliki oleh Vale Canada Limited (58,73 persen), Sumitomo Metal Mining Co, Ltd (20,09 persen), Vale Japan Limited (0,55 persen), Mitsui & Co, Ltd (0,35 persen) , dan Sumitomo Corporation (0,14 persen).

Poin lain yang juga menjadi sorotan yakni kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak mungkin dengan memberikan prioritas kepada penduduk setempat.

“Dalam hal kesempatan kerja dalam amandemen kontrak karya pasal 13, sejak berdirinya PT Inco hingga berubah nama menjadi PT Vale Indonesia, belum pernah memberikan kesempatan yang sama kepada kepada penduduk setempat untuk dipekerjakan dan menempati jabatan strategis di manajemen puncak maupun menengah, padahal dalam kontrak karya hal ini sangat jelas sudah diatur,” ungkap Yayat.

Dia juga menuding, selama ini Vale terkesan memberi sikap menentang jika ada putra daerah yang diusulan masuk menempati posisi direksi di Perusahaan tersebut.

“Ini semua yang sampai saat ini belum dipenuhi Vale. Sehingga wajar kalau selama ini kita menuduh Vale ingkar terhadap Kontrak karya yang telah ditanda tanganinya sendiri,” ujar Yayat.

Data yang diperoleh dari website resmi Vale, menyebutkan jika Vale telah mempekerjakan sekitar 3.300 karyawan dan lebih dari 3000 personil kontraktor, dimana 99 persen diklaim merupakan tenaga kerja lokal, dan 1 persen lainnya adalah tenaga kerja asing. Sayangnya, tidak dirincikan dari total tenaga kerja lokal tersebut, berapa persen tenaga kerja yang berasal dari wilayah sekitar areal tambang.

Sementara itu, CEO & Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Nico Kanter yang coba dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan jawaban resminya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Saldy Usulkan Tambang Sektor PT Vale Ditutup
Next Article Daftar Tunggu Membludak, Kemenag Palopo akan Dahulukan Jamaah Belum Berhaji
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?