Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 237 Koperasi Di Lutim Terancam Dibekukan
Luwu Timur

237 Koperasi Di Lutim Terancam Dibekukan

Asdhar
Asdhar
5 Juli 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Sebanyak 237 koperasi di Kabupaten Luwu Timur terancam akan dibekukan oleh Pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, pembekuan koperasi itu dilakukan karena pihak koperasi tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memenuhi aspek legalitas.

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Luwu Timur, Zakaria Bakrie, mengatakan, di Luwu Timur, banyak koperasi yang bermitra dengan perusahaan namun mereka (koperasi) malas melaksanakan kewajibannya, sehingga, koperasi yang tidak memenuhi aspek legalitas tersebut akan dibekukan.

“Pembekuan ini dilakukan berdasarkan undang – undang nomor 25 tahun 1992 pasal 26 tentang perkoperasian dimana setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ungkap mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Menurut Zakaria, koperasi yang tidak melakukan RAT hingga batas waktu yang telah ditentukan maka pihak Koperindag akan melakukan pembekuan dan tidak tanggung – tanggung membubarkan.

“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT hingga akhir bulan Juni maka akan dibekukan dan jika sampai akhir tahun 2015 ternyata RAT juga belum dilaksanakan maka kami akan bubarkan,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Daerah sebenarnya tidak menginginkan adanya koperasi yang mendapatkan sanksi tersebut, namun kata Zakaria, dengan adanya tindakan seperti itu merupakan langkah disiplin bagi koperasi.

“Langkah ini sebenarnya untuk kemajuan koperasi itu sendiri, Koperindag juga tidak akan membiarkan koperasi berjalan tanpa melakukan RAT karena dalam RAT tersebut program yang akan dilakukan wajib kita ketahui,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Koperindag Luwu Timur, jumlah koperasi yang beroperasi di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru itu sebanyak 262 koperasi, namun, hingga Juli 2015 ini koperasi yang sudah melakukan RAT berjumlah 25 koperasi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Peringati Nuzulul Qur’an
Next Article Hari Ini KPU Kumpul 55 PPK
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?