Bapenda Palopo Musnahkan Blanko Kadaluarsa

Asdhar
1 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memusnahkan blanko izin dan restibusi yang telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa, Rabu (6/2/17) . Pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris mengatakan blanko yang kadaluarsa itu terdiri dari izin trayek Dinas Perhubungan, Karcis Parkir, Karcis Parkir Khusus, Blanko Surat Setorat Retribusi Daerah (SSRD), dan sebagainya.

“Agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seluruh blanko yang telah habis masa berlakunya sejak Desember 2017 itu, kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Waris.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser