Kasus Pungutan Liar (Pungli) pada Sertifikat Program Nasional (Prona), yang melibatkan kepala desa Timampu, Muhammad Adil telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili beberapa hari yang lalu.
Dari informasi yang dihimpun luwuraya.com, kepala desa Timampu tersebut telah tersandang kasus pungli sertifikat Prona senilai Rp45.750.000 dengan jumlah sertifikat sebanyak 29 lembar sementara berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili beberapa hari yang lalu.
Kanit (kepala unit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Luwu Timur, Bripka Yakop yang dikonfirmasi luwuraya.com, mengatakan jika kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malili, dan tinggal menunggu P-21 atau berkas dinyatakan lengkah dari kejaksaan.
Alpian Alwi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

