Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengaku geram setelah menerima laporan dari para pedagang mengenai adanya pungutan sewa kios dan lapak di Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Irwan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang meminta pembayaran kepada para pedagang. Padahal, pemerintah daerah tidak pernah menetapkan kebijakan penyewaan lods maupun kios di pasar tersebut.
“Sejak saya diberi amanah memimpin Luwu Timur, tidak ada pungutan ataupun pembayaran lods di Pasar Wawondula Towuti. Tadi saya dengar langsung keluhan para pedagang yang mengeluhkan adanya pungutan sistem sewa lapak dan kios,” tegas Irwan.
Tak tanggung-tanggung, sesuai laporan yang diterimanya, nilai sewa lapak dan kios di pasar tersebut mencapai jutaan rupian per bulan.
Ia menilai praktik tersebut merupakan pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki dasar hukum maupun aturan resmi dari pemerintah daerah.
“Mulai detik ini tidak ada lagi pungutan atau sewa-menyewa lods ataupun kios di Pasar Wawondula. Kalau masih ada yang datang menagih, laporkan ke polisi karena itu pungli, tidak resmi dan tidak punya dasar hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan di Towuti pada Kamis (12/03/2026) yang dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, camat, kepala desa, tokoh agama, serta unsur pemuda.
Kebijakan Retribusi Pasar Sudah Digratiskan
Irwan menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Bupati pada 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengambil kebijakan untuk menggratiskan sejumlah retribusi layanan publik.
Kebijakan tersebut mencakup retribusi pasar tradisional, rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), parkir, hingga pajak hiburan masyarakat.
Karena itu, setiap pungutan yang dilakukan terhadap pedagang pasar di luar kebijakan resmi pemerintah daerah dipastikan merupakan pungutan liar.
“Saya tidak mau dengar lagi ada pungutan di pasar Towuti, demikian pula pedagang yang berjualan di pasar lainnya di Luwu Timur. Masa jualannya hanya sayur masih dibebani pungutan, ini tidak manusiawi,” kata Irwan.
Pasar Wawondula Akan Direnovasi Tahun Ini
Selain menindak praktik pungutan liar, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga berencana melakukan renovasi Pasar Wawondula pada tahun 2026.
Irwan membeberkan, renovasi pasar tersebut direncanakan akan menggunakan dari Pemerintah Pusat atau melalui APBN. Khusus untuk pasar Wawondula ini nilai anggaran pengembangan pasar mencapai Rp20 Miliar.
Perbaikan fasilitas pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli sekaligus memperkuat peran pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Towuti dan sekitarnya.
Dengan kebijakan penghapusan pungutan serta rencana revitalisasi pasar, pemerintah daerah berharap para pedagang dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang tanpa beban biaya yang tidak resmi.





