Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Luwu Timur Keluarkan SE Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 1445 Hijriyah
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Keluarkan SE Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 1445 Hijriyah

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
9 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika memasuki bulan suci ramadhan, maka sejumlah kegiatan termasuk jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mengalami perubahan. Termasuk pada bulan suci ramadhan tahun 2024 ini.

Untuk itu, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 270/35/B.Organisasi, tanggal 01 Maret 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.

Hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2959/B.Organisasi Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1445 H/2024 M.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur ini, diatur jam kerja pegawai sebagai berikut : Hari Senin s/d Kamis, Pukul : 08.00 – 15.00, waktu istirahat : pukul : 12.00-12.30, Hari Jumat : pukul 08.00 -15.30 dan jam istrahat pukul 12.00-13.00.

Sementara untuk kegiatan Pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional, apel pagi dan senam
ditiadakan. Selanjutnya, bagi unit kerja yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah masing-masing selaku penanggungjawab.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, maka jam kerja efektif pegawai selama bulan suci ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Surat edaran ini mulai berlaku pada 1 ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya idul fitri 1444 H/2024 M. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dewan Apresiasi Gerakan Tanam Cabe Pemkab Lutim dan TP PKK
Next Article Bupati Budiman Minta Seluruh Perangkat Daerah Fikirkan Kegiatan yang Memenuhi Kebutuhan Perempuan dan Anak
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?