Dituding Korupsi, Kades Ussu Membantah

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Andi Usman, Kepala Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dituding melakukan korupsi dana Tunjangan Aparat Desa (TPAD) senilai ratusan juta rupiah, akhirnya angkat bicara.

Usman yang dikonfirmasi luwuraya.com, Jumat (26/07/13) membantah tudingan tersebut, menurutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Luwu Timur yang menyebutkan ada kerugian keuangan Negara adalah tidak benar.

“Menyangkut LHP Inspektorat terkait Pungutan Liar sebesar 148 juta sama sekali tidak Benar dan itu adalah fee pribadi saya dengan Perusahaan PT. Pul,” ungkap Usman

Terkait tanah desa yang diperjual belikan senilai Rp 225 Juta itu adalah dana kesaksian seumur hidup untuk kepala desa dan camat.

“Terkait pembayaran Pembayaran TPAD (tunjangan Aparat Desa/honor desa) sebagian sudah menerima dan sebagiannya lagi belum karena mereka adalah keluarga sementara dia telah membawah Arsip Desa sedangkan terkait dana Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggap tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 29 juta itu bukanlah dana ADD melaingkan dana bagi hasil pajak yg diberikan pada kolektor pajak,” ungkap Usman

Kepala Desa Ussu, Andi Usman diduga telah melakukan tindakan korupsi senilai Rp 409.020.000 juta dengan empat kasus. Dari empat kasus tersebut diantaranya pungutan liar (pungli) retase tambang senilai Rp 148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp 29 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, penggelapan honor desa Rp 6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp 225 juta sementara kasus tersebut saat ini ditangani oleh tindak pidana tertentu (tipiter) polres Luwu Timur.(*)

Alpian Alwi

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser