Keterangan Dinas Pendidikan: Ijazah Menjadi Kewenangan Suku Dinas, Bukan PKBM

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menjelaskan bahwa ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), melainkan oleh Suku Dinas Pendidikan.
“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah yang berhak mengeluarkan ijazah,” tegas Wawan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengungkapkan bahwa berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha tahun 2016, nama Trisal Tahir tidak tercatat sebagai peserta ujian.
“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini?” tanya Saldi. “Tidak, Pak,” jawab Heni.
Dalam sidang itu juga, Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengaku tidak memahami secara pasti terkait perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti dalam persidangan. “Saya kurang paham Pak di tahun itu,” ujarnya.
Berikutnya: Implikasi terhadap Sengketa…..
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

