Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Larangan ASN Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024
Luwu Timur

Ini Larangan ASN Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
12 Juli 2023
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap netral atau dilarang untuk melakukan kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik tidak terkecuali di Kabupaten Luwu Timur.

ASN/PNS harus bersikap netral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. UU tersebut menjelaskan tentang larangan bahwa ASN/PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Para Aparatur Sipil Negara diamanatkan untuk bersikap netral atau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Berikut larangan atau keharusan seorang ASN/PNS untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 seperti yang dikemukakan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat memimpin Apel Sosialisasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas ASN Lingkup Pemkab Lutim, di Halaman Kantor Bupati Lutim, Rabu (12/07/2023).

Larangan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Bawaslu, yaitu :

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, berkomentar, like, dan lain-lain),

2. Menghadiri deklarasi calon,

3. Ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye,

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS,

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,

6. Menghadiri acara parpol,

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon,

8. Mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang),

9. Memberikan dukungan ke caleg/calon independent kepada daerah dengan memberikan KTP,

10. Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri,

11. Mmbuat keputusan yang menguntungkan/ merugikan paslon,

12. Menjadi anggota/pengurus partai politik,

13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye,

14. Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain,

15. Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol,

16. Foto brsama paslon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Untuk menghindari hal tersebut, Bupati Budiman mengajak seluruh ASN untuk memahami pentingnya netralitas dan menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas dan tanpa kecenderungan politik.

“Jgn biarkan kepentingan politik pribadi atau tekanan eksternal mempengaruhi kinerja kita sebagai ASN. Ingat, fungsi ASN itu ada 3, yakni sebagai penyelenggara publik, pelayanan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Hal inilah yang harus para ASN jaga,” tegas Budiman. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sungai Amassangan Kian Mengkhawatirkan, Pemkot Palopo Minta BBWS Segera Turun Tangan
Luwu Timur Targetkan Nol Anak Putus Sekolah, Irwan: Dari TK Sampai Kuliah Kami Biayai
Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional
Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Bupati Luwu Timur Ajak ASN Jaga Integritas Pada Pemilu Serentak 2024
Next Article Home Care Lansia, Program Aksi Sosial Pemerintah Kecamatan Tomoni
Pendidikan

Luwu Timur Targetkan Nol Anak Putus Sekolah, Irwan: Dari TK Sampai Kuliah Kami Biayai

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan Luwu Timur menargetkan bebas anak putus sekolah…

7 Mei 2026
Pendidikan

Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional

Sebanyak 15 guru Bahasa Inggris Luwu Timur disiapkan mengikuti pelatihan profesional di…

7 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

6 Mei 2026
Metro

PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan

6 Mei 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?