Ini Pernyataan Halsen Terkait Lahan TPA Tomoni

Asdhar
3 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Halsen akhirnya angkat bicara di media dimana sebelumnya dirinya diberitakan telah bungkam terkait pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni.

” Handpone saya sedikit bermasalah jadi sulit untuk dihubungi oleh rekan-rekan media, mungkin rekan-rekan telah menafsir jika saya sengaja mematikan Hapondpone padahal Handpone saya bermasalah,” ungkap Halsen.

Menurutnya, pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini sudah sesuai dengan prosedur dimana pengusulan lahan TPA ini berawal dari Camat Tomoni, Umiati. Namun sebelumnya pihak pemerintahan meminta agar melakukan koordinasi dengan dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) untuk melihat kelayakan untuk dibagunkan TPA nantinya. Dari koordinasi pemerintah kecamatan dengan dinas Tarkim maka keluarlah surat dari dinas Tarkim bahwasanya lahan tersebut sangat layak untuk dibangunkan TPA sampah.

” Berdasarkan surat dari dinas Tarkim maka turunlah tim Satuan Tugas (Satgas) pembebasan lahan untuk mengidentifikasi lahan yang direkomendasikan oleh Tarkim. Sesuai dari keterangan Kepala Desa Sumber Alam, Andi Nasaruddin dan lampiran peta lokasi dari Camat Tomoni jika pemilik lahan tersebut hanya H. Juhaseng saja dan terbukti dengan dokumen yang ada. Selain itu, pada saat dilakukan pengukuran, pemilik lahan ada yakni H. Juhaseng. Sementara dana pembebasan lahan itu langsung ditransfer ke pemilik lahan yakni H. Juhaseng senilai Rp414 juta,” ungkap Halsen.

Halsen menambahkan dirinya akan mempertemukan warga yang keberatan dengan H. Juhaseng untuk meluruskan masalah pembebasan lahan TPA Tomoni ini. Sebab dalam surat perjanjian, H. Juhaseng telah menerangkan jika dikemudian hari terjadi kekeliruan maka dirinya akan menanggung semua akibatnya dan mengembalikan dana pembebasan lahan tersebut.

” Saya akan memediasi pemilik lahan yakni H. Juhaseng dengan warga yang merasa keberatan dalam waktu dekat ini agar masalah pembebasan lahan TPA sampah Tomoni ini bisa segela di selesaikan,” ungkap Halsen.

Sekedar diketahui, Pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur ini mulai dipersoalkan oleh masyarakat pemilik lahan disebabkan karena dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemerintahan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan warga pemilik lahan. Sementara Kejaksaan saat ini telah menjadwalkan akan memeriksa Kabag Pemerintahan, Halsen dan Sekertaris Daerah (Setda) Luwu Timur, Bahri Suli di bulan Januari 2014 ini. (*)

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser