Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Sosialisasi Pungli di Disdik Lutim
Metro

Jaksa Sosialisasi Pungli di Disdik Lutim

Asdhar
Asdhar
9 Juni 2017
Share
2 Min Read
SHARE

goose canada  canada goose  

goose canada  canada goose  

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Grefik melakukan sosialisasi kepada ratusan Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar dan Menegah Pertama (SMP) yang berlangsung diaula kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Jum’at (9/6/17).

Baca Juga

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan

Sosialisasi pemahaman hukum terkait Pungutan Liar (Pungli) tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Luwu Timur, La Besse, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah, Raoda dan Kabid Pendidikan dasar, H Ahmar Ahmadi.

Dalam sosialisasi tersebut, Grefik menjelas tentang perbedaan antara Pungutan dengan sumbangan. Menurutnya, pungutan itu adalah adanya dana yang masuk dan keluar yang sifatnya wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Jadi kalau misalnya, ok mi pale bisaki masuk disekolahku tapi bayarki dulu uang gedung Rp1 juta, dan bisa dicicil tujuh kali, itu pungutan. Yang dilarang itu Pungutan bapak ibu,” ungkap Grefik dihadapan ratusan guru.

Sementara yang tidak dilarang, kata Grefik, adalah sumbangan. Bedanya apa, kalau sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua wali atau perseorangan kepada satuan pendidikan dasar.

“Berarti sumber uangnya berasal dari luar masuk ke dalam. Syaratnya, sifatnya sukarela, suka – suka gue. Tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Mau dikasi Rp1 juta syukur, Rp10 juta alhamdulillah,” ungkapnya.

Dasarnya, kata Grefik, pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan.

“Hal ini ditegaskan dalam pasal 9 Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Bahkan sekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan atau sekolah yang tidak mendapatkan bantuan dari pemda tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik,” tegasnya.

Sementara yang dapat dilakukan sekolah, tambah Grefik adalah, menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi keperluan biaya satuan pendidikan. “Sumbangan diperbolehkan pak dan nilainya tidak terbatas, boleh, besar kecilnya diserahkan kepada yang mau memberikan sumbangan,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Lutra Safari di Daerah Pegunungan
Next Article Cuaca Tak Menentu, Bupati Himbau Warga Tetap Waspada
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Ekonomi

Sepanjang 2025, PT Vale Catat Nol Kecelakaan Kerja Fatal

4 Mei 2026
Pendidikan

Keren! SMPN 1 Mangkutana Jadi Sekolah Terbaik 2 Rapor Pendidikan di Luwu Timur

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?