Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kades Ini Jadi Caleg, Terancam Enam Tahun Penjara
Hukum

Kades Ini Jadi Caleg, Terancam Enam Tahun Penjara

Asdhar
Asdhar
4 April 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yajaya harus berhadapan dengan hukum lantaran dirinya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa (Kades).

Yajaya diketahui merupakan Caleg dari PKS untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Luwu dengan nomor urut 8. Saat memasukkan berkas pencalegannya, Yajaya juga turut memasukkan surat penyetujuan pengunduran dirinya selaku Kades Salujambu, Kecamatan Lamasi.

Belakangan, pihak Panwaslu Kabupaten Luwu menemukan jika Yajaya ternyata masih aktif sebagai kepala desa hingga kini. Dari laporan masyarakat yang diterima Panwaslu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan hasilnya saat ini kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Dalam sidang di PN Palopo, siang tadi, terungkap sejumlah fakta persidangan seperti ditemukan bukti jika Yajaya masih terlibat sebagai Kades aktif yang dibuktikan dengan kuitansi pencarian Dana Alokasi Desa (ADD), Kuitansi Tunjangan Aparat Desa, dan sejumlah bukti lainnya termasuk satu rangkap Daftar Calon tetap (DCT), Stiker Caleg, dan kartu nama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil dalam pembacaan dakwaan siang tadi menyebutkan jika terdakwa telah mengakui semua kesalahan yang diperbuat dan dituntut dengan pidana enam bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.

Pasca pembacaan dakwaan tersebut, Hakim PN Palopo, Susi Pangaribuan menunda pembcaan vonis hingga Selasa (8/4/14) mendatang atau sehari sebelum Pemilu digelar.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pulang Sekolah, Seorang Pelajar Dikeroyok dan Ditikam
Next Article Ditemukan 35 Kasus DPD di Angkona
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?