Seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yajaya harus berhadapan dengan hukum lantaran dirinya diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa (Kades).
Yajaya diketahui merupakan Caleg dari PKS untuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Luwu dengan nomor urut 8. Saat memasukkan berkas pencalegannya, Yajaya juga turut memasukkan surat penyetujuan pengunduran dirinya selaku Kades Salujambu, Kecamatan Lamasi.
Belakangan, pihak Panwaslu Kabupaten Luwu menemukan jika Yajaya ternyata masih aktif sebagai kepala desa hingga kini. Dari laporan masyarakat yang diterima Panwaslu, kemudian dilakukan penyelidikan, dan hasilnya saat ini kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Dalam sidang di PN Palopo, siang tadi, terungkap sejumlah fakta persidangan seperti ditemukan bukti jika Yajaya masih terlibat sebagai Kades aktif yang dibuktikan dengan kuitansi pencarian Dana Alokasi Desa (ADD), Kuitansi Tunjangan Aparat Desa, dan sejumlah bukti lainnya termasuk satu rangkap Daftar Calon tetap (DCT), Stiker Caleg, dan kartu nama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil dalam pembacaan dakwaan siang tadi menyebutkan jika terdakwa telah mengakui semua kesalahan yang diperbuat dan dituntut dengan pidana enam bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Pasca pembacaan dakwaan tersebut, Hakim PN Palopo, Susi Pangaribuan menunda pembcaan vonis hingga Selasa (8/4/14) mendatang atau sehari sebelum Pemilu digelar.





