Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Komisi II DPRD Gelar RDP Bersama Distributor Pupuk Bersubsidi
DPRD Luwu Timur

Komisi II DPRD Gelar RDP Bersama Distributor Pupuk Bersubsidi

Asdhar
Asdhar
9 Februari 2018
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi II gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas perdagangan, koperasi dan UKM (Disdagkop UKM), Dinas Pertanian (Distan), mengundang para distributor dan pengecer pupuk subsidi se-Luwu Timur di Kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (9/2/2018).

RDP ini dilaksanakan sebagai lanjutan dalam rangka menguak mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang ditenggarai tidak tersalurkan secara baik dan benar. Olehnya itu, Komisi II DPRD Lutim mengundang pihak distributor dan pengecer guna mengklarifikasi data awal dari pihak kelompok tani dan masyarakat serta mendengarkan pemaparan dari pihak Disdagkop UKM dan Distan.

Hadir dalam RDP, Ketua Komisi II DPRD Iwan Usman, Wakil Ketua Komisi Andi Baharuddin, Anggota Komisi Suwandi Sujito, Hj Harisah Suharjo, Sukman Sadike, dan I Made Sariana.

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi II Iwan Usman mengatakan merupakan kewajiban pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani (poktan) yang berhak berdasarkan Rencana Definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang telah mereka buat didampingi penyuluh sesuai petunjuk dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Iwan menghimbau kepada para distributor dan pengecer pupuk bersubsidi agar menaati aturan permentan yang berlaku. Distributor pupuk bersubsidi diharuskan memiliki modal yang cukup untuk menebus pupuk dan berkewajiban menyalurkannya kepada pengecer yang selanjutnya disalurkan kepada poktan yang berhak dan berdasarkan RDKK yang ada.

“pihak pengecer diharapkan menebus terlebih dahulu ke distributor dan selanjutnya para poktan menebus kepihak pengecer, dan tidak dibenarkan untuk membayar di depan (DO),prinsipnya ada uang ada barang,” jelas Iwan.

Salah satu pengecer yang hadir dalam RDP mengatakan pada tiap daerah mungkin berbeda-beda karakter petaninya, pengecer tersebut mengungkapkan petani di daerahnya gila judi, sehingga para petaninya cenderung menitipkan dananya (DO) kepada pengecer untuk menebus pupuk walaupun pupuk belum diterima. “Mereka berfikiran daripada habis untuk main judi, lebih baik dananya disimpan ke pengecer,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Iwan mengatakan dirinya bersama komisi II mengajak dinas terkait akan melakukan tinjauan ke lapangan guna bertatap muka langsung dengan para poktan di masing-masing daerah untuk mendapatkan informasi tambahan. “Kami membutuhkan data valid untuk merumuskan yang terbaik penyelesaian carut-marut terkait pupuk subsidi.” Tutup Iwan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sidang Paripurna DPRD Lutim Diwarnai Interupsi ‘Begal’ APBD 2018
Next Article Absen Dalam Sidang Paripurna, Badawi Minta “Pokir” Anggota Dewan Tidak Dimasukkan
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?