Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Wali Kota Palopo Divonis Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Mantan Wali Kota Palopo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Asdhar
Asdhar
20 November 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Wali Kota Palopo, PA Tenriadjeng dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar selama tujuh tahun penjara, dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/11/13) sekitar pukul 22.00 Wita. Vonis yang dijatuhkan kepada Tenriadjeng itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pudjo Hunggul dalam pembacaan vonisnya menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain vonis kurungan penjara selama tujuh tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebanyak Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu Tenriadjeng juga diwajibkan mengganti uang Negara yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp7,7 miliar. “Apabila terdakwa menyatakan tidak bisa mengembalikan kerugian Negara tersebut, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun penjara,” kata Pudjo dalam pembacaan tuntutannya.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Selain vonis, hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa rumah tinggal serta tiga bidang tanah yang sebelumnya disita oleh pihak kejaksaan. Rumah tinggal dan tiga bidang tanah itu diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak yaitu BNI dan Tenriadjeng.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Jamaluddin menegaskan jika vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu dinilai berlebihan. Pasalnya, jaksa dinilai tidak bisa membuktikan pasal pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp34 miliar, kecuali untuk pidana korupsinya saja yang sebesar Rp7 miliar.

“Kami akan melakukan banding, sebab jaksa hanya bisa membuktikan Rp7 miliar saja, sedangkan yang Rp34 miliar (pasal pencucian uang) tidak bisa dibuktikan oleh jaksa,” ujar Jamaluddin.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Aduh, Kadis Tarkim Lutim Dipukuli Kontraktor
Next Article Mahasiswa: Mengapa Pemekaran Luteng Dihambat?
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

Pemkab Luwu Timur mendukung penambahan kapal rescue dan personel Basarnas untuk memperkuat…

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?