Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Penyidik Ekspose Kasus Dugaan ‘Kongkalikong’ PDAM Malili
Hukum

Penyidik Ekspose Kasus Dugaan ‘Kongkalikong’ PDAM Malili

Asdhar
Asdhar
3 Februari 2015
Share
3 Min Read
SHARE

Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur menjadwalkan akan melakukan ekspose terkait kasus dugaan ‘kongkalikong’ proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014, Rabu (4/2/15) besok.

“Ekspose kasus dugaan kongkalikong PDAM ini baru akan kita gelarkan pada Rabu besok,” ungkap Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana.

Menurut Rio, ekspose ini untuk menentukan status hukum dari tahapan penyelidikan menjadi tahapan penyidikan pada kasus tersebut. “Kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, ekspose ini nanti kita akan melihat apakah kasus ini dapat kita tingkatkan ketahap penyidikan,” ungkap Rio.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Juru bicara LSM Hamas Luwu Timur, Hasan mengatakan penyidik seharusnya sudah dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dirinya juga mendesak agar polisi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek PDAM Malili, paling tidak polisi sudah bisa menaikkan status pada kasus ini karena dinilai sudah cukup lama, sudah memeriksa beberapa saksi dan sudah mengantongi dokumen pendukung seperti daftar blacklist, surat keterangan bebas temuan yang tidak berdasar dan dokumen lainnya yang sudah mereka (polisi) sita,” ungkap Hasan.

Hasan menjelaskan, dugaan kongkalikong pada proyek ini sangat jelas. Harusnya, kata Hasan, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur mestinya turun langsung melakukan pengecekan sebelum menentukan pemenang pada tender ini.

“Ini bukti pembiaran yang dilakukan oleh Pokja, paling tidak kuat dugaan ada kerja sama didalam proyek ini, kenapa demikian, andai kata Pokja melakukan cek pada perusahaan yang mereka (Pokja) akan menangkan pastinya mereka akan menemukan jika perusahaan ini masuk dalam daftar hitam, buktinya apa?,” ungkap Hasan.

Dirinya juga menyayangkan lambatnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Resor Luwu Timur. “Jangan-jangan ada main mata pada kasus ini sehingga penyelidikan terkesan lamban,” ungkap Hasan.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi seperti, Ketua Pokja konstruksi ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng, pihak kontraktor proyek PDAM Malili, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin dan pihak CV Hadi Prima Jasa sebagai pemenang proyek ini.

Pekerjaan PDAM Malili ini juga sudah diputuskontrakkan atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Selatan karena dinilai cacat administrasi atau masuk dalam daftar hitam.

Untuk diketahui, Proyek kantor PDAM Malili tahun 2014 ini dilaporkan atas dugaan kongkalikong yang diduga dilakukan oleh Pokja ULP Luwu Timur dan pihak pemenang tender. Sementara proyek ini di Anggarkan melalui APBD 2014 senilai Rp999.419.000 juta.

Pada tender ini, Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa pada bulan Mei 2014 lalu. Padahal perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat
Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan
Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Partai Nasdem Pantau Kinerja Kader di DPRD
Next Article Hari Ini, Komisi Tujuh DPR-RI Kunker Ke PT Vale
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

Siswa Luwu Timur, Nur Aqila, ikut seleksi Bintang Sobat SMP 2026 dan…

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
Pendidikan

UIN Palopo Tambah Tiga Guru Besar, Total Kini 12 Profesor

4 Mei 2026
Metro

Andi Rahim Targetkan Penyelesaian Bantuan Rumah Terdampak Bencana Tuntas Juni 2026

4 Mei 2026
Pendidikan

Peringatan Hardiknas 2026 di Palopo Soroti Pentingnya Peran Semua Elemen

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?