Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PNS Di Lutim Wajib Menggunakan Tanda Pangkat Dan Jabatan
Luwu Timur

PNS Di Lutim Wajib Menggunakan Tanda Pangkat Dan Jabatan

Asdhar
Asdhar
1 Agustus 2015
Share
1 Min Read
SHARE

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Luwu Timur diwajibkan menggunakan tanda pangkat dan jabatan berdasarkan golongan masing – masing.

Penggunaan tanda pangkat dan jabatan tersebut juga diatur pada Peraturan Bupati (Perbub) Luwu Timur nomor 18 tahun 2015 tentang pakaian dinas PNS, tenaga kontrak dan tenaga upah jasa.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Kepegawaian Luwu Timur, Halsen, mengatakan, launching penggunaan tanda pangkat itu akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama ini.

Baca Juga

PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri

Pada launching tersebut nantinya, kata Halsen, seluruh PNS struktural diwajibkan agar menggunakan tanda pangkat dan jabatan.

“Launchingnya dalam waktu dekat ini, kita tinggal tunggu waktu saja,” ungkap Halsen, diruang kerjanya, Sabtu (1/8/15) hari ini.

Menurutnya, PNS yang lalai atau tidak menggunakan atribut tersebut maka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai. Selain di Luwu Timur, didaerah lain di Sulawesi Selatan juga sudah menggunakan tanda pangkat dan jabatan itu.

“Sanksinya berupa teguran secara lisan dan tulisan, namun kalau terus lalai, maka kami tidak segan – segan memberikan sanksi yang lebih tegas seperti penundaan pangkat atau penundaan gaji berkala bahkan penurunan pangkat,” ungkap Halsen.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dua PNS Di Lutim Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp350 Juta
Next Article Nasdem All Out Menangkan MTH – IBS Di Lutim
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
Pendidikan

Luwu Timur Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Deep Learning

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?