Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polemik Terkait Larangan Peredaran dan Konsumsi Ballo di Lutra
News

Polemik Terkait Larangan Peredaran dan Konsumsi Ballo di Lutra

Asdhar
Asdhar
6 September 2013
Share
3 Min Read
kgntjhny
SHARE

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol, yang saat ini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menuai polemik di tengah masyarakat.

Hal itu terungkap dalam pertemuan yang dilaksanakan Pansus dengan sejumlah tokoh masyarakat Lutra, seperti tokoh agama, pemangku adat, pemerintah desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa serta aparat kepolisian dan TNI yang dilaksanakan di ruang aspirasi Gedung DPRD Lutra, Jumat (6/9/13).

Silang pendapat diantara masyarakat terjadi terkait isi Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol pada BAB VI, Pasal 12, Ayat 1 tentang Kegiatan yang dilarang dengan bunyi, Minuman beralkohol jenis Ballo dilarang di konsumsi, diedarkan dan dijual  di dalam daerah.

Baca Juga

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

Sejumlah kalangan mendukung Pasal 12 ayat 1 tersebut, namun tidak sedikit pula elemen masyarakat yang tidak sepakat dengan bunyi pasal tersebut dan meminta agar pasal tersebut direvisi atau dihapus.

F Petrus, perwakilan dari warga suku Tana Toraja yang bermukin di Sabbang mengatakan untuk menghapus Pasal 12, Ayat 1 tentang Kegiatan yang dilarang dengan bunyi, Minuman beralkohol jenis Ballo dilarang di konsumsi, diedarkan dan dijual di dalam daerah, lantaran ia menilai keberadaan Ballo sudah turun temurun dan sulit untuk dihapuskan.

“Pasal 12, Ayat 1 tentang larangan konsumsi ballo perlu dihilangkan saja, karena sangat sulit menghilangkan ballo di Lutra, apalagi tidak semua yang konsumsi ballo melakukan keonaran. Bagi sebagian suku yang ada di Lutra, minuman tradisional Ballo sudah merupakan budaya dan minuman mereka sehari-hari, jadi tolong ditinjau ulang pasal tersebut dan kami sarankan cukup peredaran dan penjualan legalnya yang diatur,” tuturnya.

Menurut Petrus, malah sebagian orang menjadikan ballo sebagai obat dan berharap agar nantinya Perda tersebut tetap menghargai hak mereka sebagai warga negara yang butuh hidup dan hanya menafkai keluarganya dari membuat Ballo.

“Apalagi ballo juga belum diketahui kadar alkoholnya dan perlu diingat berapa banyak kepala keluarga yang menjadikan ballo sebagai mata pencaharian,” ungkapnya.

Sedang Pendeta Sumantri mengatakan pemerintah daerah jangan hanya taunya melarang ballo namun juga harus bisa memberikan solusi terhadap para produsen ballo dengan memberikan bantuan atau pembinaan terhadap mereka sebagai produsen akan tetapi diarahkan untuk membuat gula merah.

“Mungkin ada baiknya dilokalisasi saja agar mudah terpantau dan cepat ketahuan dan ditangkap bagi konsumen ballo yang berbuat onar. Selain itu juga perlu ada aturan jarak minimal-maksimal tempat penjualan minuman keras ke tempat ibadah,” ucapnya.

Sementar itu Saur Salaga dari Unsur LSM di Lutra mengatakan pemerintah harus lakukan lokalisasi terhadap peredaran Ballo dan tidak dikomersilkan secara luas.

“Selain itu perlu dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang menjadi produsen ballo dan pemerintah berikan bantuan dan pembinaan agar mereka yang mengumpulkan getah aren tidak dijadikan ballo tapi bisa mereka jadikan gula merah untuk ia jual agar bisa nafkahi keluarganya,” paparnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Golkar Minta 208 Tenaga Upah Jasa di Luwu Timur Diakomodir Jadi PPPK Paruh Waktu
DPRD Luwu Timur Dorong Dialog Terbuka antara PT Vale dan Komunitas Petani Lada di Blok Tanamalia
Enam Tuntutan Honorer Palopo: Kejelasan Status PPPK Jadi Prioritas
Bahas RPJMD, DPRD Luwu Undang Pata-Dhevy Paparkan 24 Program Prioritas
Tugiat: Ibas Sosok Yang Peduli Pendidikan dan Pertanian, Sudah Terbukti!
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pansus I DPRD Gelar Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat
Next Article 800 Relawan Diturunkan Awasi TPS di Pemilukada Luwu
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

DPRD Luwu Timur

PLTMH, Silo Dryer, dan Stadion Menjadi Rekomendasi Penting DPRD

21 April 2015
DPRD Luwu Timur

Amran Syam: Apa Kerja Dinas Kehutanan Selama Ini?

10 Maret 2015
News

Ratusan Pelajar Berkunjung di DPRD Lutra

25 November 2014
News

DPRD dan Pemda Lutra Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS

21 November 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?