Gara-gara menyuruh seorang tahanan membuang sampah dan membersihkan Kantor Polsek, seorang tahanan Polsek Mangkutana, Luwu Timur bernama Riko alias Unyil (33) berhasil melarikan diri, Kamis (14/11/13).
Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Arifin saat dikonfirmasi luwuraya.com membenarkan adanya tahanan yang melarikan diri. Tahanan tersebut bernama Riko, tersangka kasus penipuan pembelian Bahan bakar Minyak (BBM).
“Tersangka kabur saat disuruh membersihkan Polsek dan membuang sampah, anggota kami sudah berupaya mengejar tapi tidak tertangkap,” kata Arifin.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Riko.(*)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

