Sengketa politik yang melibatkan Dua orang anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Filosopis Rusli dan Muhammad Ibrahim yang tidak menerima pemecatan atas diri mereka dan lakukan gugatan terhadap Partain yang membesarkannya tersebut, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Masamba.
Namun dalam sidang perdana gugatan perdata tersebut tidak dihadiri oleh kedua penggugat dan tergugat hanya di hadiri masing-masing kuasa hukumnya. Hal itu diungkapkan Humas PN Masamba, Yoga Pratama, SH, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/12/13).
“Sidang pertama gugatan perdata terhadap Partai Politik itu, sudah kita gelar pada hari ini. Namun penggugat dan tergugat tidak menghadiri sidang dan hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum mereka. Sidang akhirnya di tunda hingga 16 Desember mendatang, sambil menunggu hasil mediasi dari hakim mediator,” kata Yoga.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Amiruddin Kapeng, SH, pada wartawan, mengungkapkan bila kliennya merasa pemecatan yang dilakukan PDK tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga kliennya lakukan upaya hukum ke PN.
“Melalui PN kami mencoba untuk uji keabsahan dari pemecatan yang dilakukan oleh PDK karena klien kami tersebut merasa hak-haknya terganggu dikarenakan pemecatan tersebut kami duga tidak sesuai dengan mekanisme,” kata Amiruddin.
Dihubungi terpisah, Ketua PDK Lutra, Syamsuddin Zaenal mengklaim bila pemecatan yang dilakukan partainya sudah sesuai mekanisme dengan berdasarkan Undang-Undang Parpol.
“Pemecatan tersebut adalah keputusan partai dan itu sudah sesuai mekanisme dimana dalam Undang-undang Parpol menyebutkan, ada Empat persyaratan Parpol bisa lakukan pemecatan terhadap kader, meninggal dunia, pindah partai, mengundurkan diri, dan melanggar AD/RT partai,” ucapnya.





