Kepala Desa (Kades) Lagego, Kecamatan Burau, Masdar akan diperiksa oleh penyidik Mapolres Luwu Timur karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Nasional (Prona) Sertifikat gratis senilai ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun, Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, dalam melakukan tindakan tersebut Kades ini diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Program Nasional (Prona) senilai Rp1,3 juta per sertifikat dari tahun 2011 hingga 2013 sementara jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan berjumlah 200 lembar.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan saat ini kasus dugaan korupsi Program Nasional (Prona) Desa Lagego, masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Setelah semuanya sudah dilakukan dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Rio.
Menurutnya, Selain kasus Program Nasional (Prona) 200 lembar sertifikat, polisi juga mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pada Pembangunan kantor Desa yang memakai Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2011 dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) juga melilit Kepala Desa (Kades) Lagego ini.




