Kepala Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Masdar membantah jika dirinya melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat penerima sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di desanya yang mencapai Rp1,3 juta.
Meski begitu, dia mengakui, bahwa pengurusan Prona di desanya tidak sepenuhnya gratis, dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat ditentukan berdasarkan musyawarah dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Timur.
“Saat itu masyarakat dan beberapa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Burau sudah melakukan musyawarah terkait harga sertifikat tersebut yang difasilitasi langsung oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Timur,” ungkap Masdar melalui via telepon.
Menurutnya, dari hasil musyawarah tersebut masyarakat dan beberapa Kepala Desa (Kades) yang mendapatkan jatah sertifikat Program Nasional (Prona) di masing-masing desa sepakat untuk menghargai persertifikatnya senilai Rp500 ribu dikarenakan adanya biaya patok (pembatas), makan, administrasi di kecamatan, biaya pendampingan aparat desa, dan transportasi pegawai BPN.
“Tidak benar jika masyarakat dibebankan persertifikatnya senilai Rp1,3 juta. Untuk tahun 2012 saja masyarakat paling tinggi membayar Rp1 juta, ada yang Rp500 ribu bahkan Rp300 ribu dan itu mereka lakukan atas dasar sukarela, iklas dan musyawarah,” ungkap Masdar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Luwu Timur, Syarifuddin mengatakan jika sertifikat Program Nasional (Prona) tidak sepenuhnya gratis dikarenakan adanya biaya pra pelayanan terhadap masyarakat seperti, pembuatan surat keterangan dari desa, permohonan yang ditanda tangani materai 6.000 ribu tiga lembar dan pembuatan batas-batas tanah (patok), sementara tanah diatas harga Rp60 juta akan dikenakan biaya pajak lima persen.
“Prona itu tidak seratus persen gratis karena ada biaya-biaya pra pelayanan yang harus diselesaikan oleh penerima sertifikat,” ungkap Syarifuddin.
Dirinya menilai jika harga per sertifikat yang dibebankan oleh masyarakat senilai Rp500 ribu terlalu besar bagi masyarakat. Sementara yang dibebankan untuk APBN sendiri atau digratiskan hanya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data fisik, penerbitan SK, Penerbitan sertifikat dan penyerahan.
“Kalau secara pribadi biaya Rp500 ribu per sertifikat itu sangat tinggi, sementara pihak BPN tidak pernah menentukan biaya ke masyarakat baik biaya makan maupun transportasi dikarenakan sudah sepenuhnya ditanggung,” ungkap Syarifuddin.
Untuk diketahui, Prona merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan dengan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai amanat Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), tentang adanya kepastian hukum oleh Pemerintah tentang pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah.
Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 4 Tahun 1995 menegaskan biaya administrasi untuk daerah pedesaan ditentukan berdasarkan luas tanah. Untuk luas tanah sampai dengan 2 hektar dibebankan biaya hanya sebesar Rp 3.000, sementara dan untuk asal tanah adat hanya dikenakan Rp1.000,-
Kelebihan dari pembiayaan itu sendiri akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) pada program pengelolaan pertanahan.
Untuk kasus di Desa Lagego sendiri, masyarakat diduga telah dipungut biaya sebesar Rp1,3 juta per sertifikat dari tahun 2011 hingga 2013 sementara jumlah sertifikat yang telah diterbitkan berjumlah sebanyak 200 lembar. Selain kasus Program Nasional (Prona), Kades Lagego juga tersandung sejumlah kasus seperti Pembangunan kantor Desa yang memakai Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2011 dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).




