Penyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 lalu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat prona yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Lagego Kecamatan Burau, Masdar menyatakan jika mantan Kades Lumbewe, Nahris yang saat ini menjadi calon legislatif (Caleg) dari partai Golkar diduga ikut melakukan Pungli di desa yang pernah di pimpinnya. Sebab, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) juga ikut sepakat dalam menentukan harga sertifikat senilai Rp500 ribu. Bahkan dirinya sempat meminta Rp700 ribu persertifikatnya namun tidak terpenuhi.
Dihadapan penyidik, Mantan Kades Lagego, Masdar mengaku jika kesepakatan harga dilakukan atas musyawarah beberapa Kades yang telah mendapat sertifikat prona sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu. Selain itu, Masdar juga menyinggung jika Kepala Seksi Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Luwu Timur, Andi tunru juga ikut mendapatkan fee dari harga sertifikat tersebut.
“Bukan cuma saya pak, Ada beberapa Kades di Kecamatan Burau yang ikut sepakat dengan harga tersebut yakni Rp500 ribu per sertifikatnya termasuk mantan Kades Lumbewe, Nahris. bahkan beliau (Nahris) awalnya meminta agar masyarakat dikenakan harga Rp700 ribu persertifikatnya namun saya bertahan,” ungkap Masdar dengan wajah kesal.
Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan kasus dugaan korupsi sertifikat prona Kades Lagego, Masdar terus didalami oleh pihak penyidik. Menurut Rio, dari hasil pengembangan tersangka. Mantan Kades Lumbewe, Nahris juga diduga ikut menyepakati hasil pertemuan terkait harga senilai Rp500 ribu per sertifikatnya. Oleh karena itu, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nahris untuk dimintai keterangan pada hari Senin (10/03/14) ini.
“Rencananya hari Senin ini kami akan memeriksa mantan Kades Lumbewe, Nahris terkait dugaan Pungli. Sementara Nahris dalam kafasitasnya hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan ikut menyepakati harga senilai Rp500 ribu per sertifikatnya untuk masyarakat penerima sertifikat prona,” ungkap Rio.
Sementara itu, Mantan Kades Lumbewe, Nahris yang dikonfirmasi awak media media mengatakan untuk tahun 2013 lalu dirinya telah menerima sebanyak 100 lembar sertifikat prona. Selain itu, dirinya juga membenarkan telah ikut menyepakati harga senilai Rp500 ribu per sertifikatnya.
“Memang benar saya ikut menyepakati harga sementara saya hanya menerima sertifikat sebanyak 100 lembar di tahun 2013 saja dan ditahun sebelumnya tidak,” ungkap Nahris.
Sebelumnya Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma telah mengingatkan kepada para Kades jika sertifikat ini digratiskan oleh pemerintah namun kenyataanya imbauan Bupati dua periode ini seakan tidak dilaksanakan dengan baik oleh Kades.
“Bupati memang pernah memberikan imbauan jika sertifikat tersebut digratiskan namun kita melakukan pungutan karena ada keperluan lain seperti menyiapkan makan kepada pihak BPN, selain itu ada juga masyarakat yang diuruskan administrasi lainnya untuk mendapatkan prona,” ungkap Nahris.
Ditanya terkait kesiapannya dalam pemeriksaan nantinya, dirinya mengaku belum siap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dikarenakan adanya undangan rapat para Caleg Partai Golkar di Makassar yang dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar yakni Abu Risal Bakri.
“Saya belum siap diperiksa karena ada undangan rapat dimakassar sebab dalam undangan tersebut seluruh Caleg Partai Golkar harus mengikuti rapat,” ungkap Nahris.
Berdasarkan data dari BPN Kabupaten Luwu Timur, Desa Lumbewe, Kecamatan Burau telah mendapatkan kuota atau jatah sebanyak 250 lembar sertifikat sejak tahun 2011 hingga 2013 lalu. Untuk tahun 2011 sebanyak 50 lembar, 2012 sebanyak 100 lembar dan 2013 sebanyak 100 lembar. (*)




