Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian lintas Provinsi, Jumat (21/03/14) kemarin. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menerima laporan dari salah seorang warga pemilik toko pakaian di Desa Beringin Jaya, kecamatan Tomoni yang mengaku telah kehilangan sejumlah pakaian dan jam tangan senilai Rp1,5 juta. Dari hasil laporan tersebut, polisi kemudian bertindak cepat dan menyisir di sejumlah tempat di Kecamatan Mangkutana dan Tomoni.
Dengan dibantu masyarakat, polisi mengetahui keberadaan sejumlah orang mencurigakan di penginapan Sumber Urip Tomoni. Alhasil, ketiga pencuri dan barang curiannya tersebut berhasil diamankan.
Kapolsek Mangkutana, AKP Eko Lelono mengatakan ketiga pelaku ini diketahui berinisial Su, Ar dan Mus. Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan adanya laporan dari salah seorang warga pemilik toko pakaian di Desa Beringin Jaya, kecamatan Tomoni yang mengaku kehilangan sejumlah pakaian dan jam tangan senilai Rp 1,5 juta.
“Setelah kami menerima laporan tersebut kemudian pihak kami langsung bertindak cepat dan menyisir di sejumlah tempat di kecamatan Mangkutana dan Tomoni pada hari itu juga,” ungkap Eko.
Tak lama berselang polisi menerima informasi dari sejumlah warga yang melaporkan keberadaan sejumlah orang mencurigakan di penginapan Sumber Urip Tomoni. Polisi yang langsung melakukan penggeladahan di kamar tamu menemukan pakaian dan jam tangan yang diduga hasil kejahatan.
“Sebelumnya polisi mengamankan enam orang yang ada didalam kamar tersebut untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing Su, Mus dan Ar. Sementara tiga lainnya masing-masing Ahyat, Nurlis dan Amiruddin hanya dijadikan saksi karena tidak mengetahui tiga rekannya tersebut adalah sindikat pencuri,” ungkap Eko.
Dihadapan polisi, salah seorang rekannya yakni Ahyat tidak mengetahui ketiga rekannya tengah melakukan pencurian.
“Saya tidak mengetahui jika teman kami tengah mencuri di sebuah toko pakaian,” ungkap Ahyat. (*)




