Sebanyak 98 orang Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Masamba mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Repoblik Indonesia yang ke-69.
Bupati Luwu Utara, H. Arifin junaidi mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana ini dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan republik Indonesia yang ke 69 tahun. Bangsa Indonesia saat ini telah bergembira karena mendapatkan rahmat Allah untuk merasakan nikmatnya kemerdekaan.
“Pancasila dan undang undang dasar 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari penindasan, ancaman, intimidasi dari pihak-pihak lain. Rasa syukur dalam memperingati HUT ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan
masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan, sebab pada hari yang sama pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ungkap Arifin.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Masamba, Muzaimi mengatakan, Pemberian remisi ini sesuai dengan keputusan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor W23.458.PK.01.01.02 tahun 2014. Jumlah narapidana yang mendapat remisi pada tahun ini sebanyak 98 orang.
“Untuk remisi 5 bulan satu orang, remisi 4 bulan sebanyak lima orang, remisi 3 bulan sebanyak 25 orang, remisi 2 bulan sebanyak 23 orang, remisi 1 bulan sebanyak 44 orang. Sementara Yang mendapat remisi bebas langsung yang berjumlah empat orang ini mendapat rekening baru yang berisi Rp 200.000,” ungkap Muzani




