Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 ini.
Desakan ini dilakukan lantaran bukti-bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andi Ikhsan Bassaleng dinilai sudah sangat mencukupi untuk peningkatan status kasus tersebut.
“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek PDAM Malili, paling tidak polisi sudah bisa menaikkan status pada kasus ini karena dinilai sudah cukup lama dan sudah memeriksa beberapa saksi,” ungkap, Kadir Wokanobun, Wakil Direktur ACC Sulawesi ini.
Dirinya menjelaskan, pada kasus ini, ketua Pokja telah memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada bulan Mei 2014. Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist di LKPP pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014.
“Polisi sudah mengantongi dokumen untuk dijadikan acuran agar menaikkan status pada kasus ini. Seperti, dokumen dari LKPP yang menyebutkan kalau perusahaan ini masuk dalam daftar hitam, dokumen surat keterangan bebas temuan yang tidak berdasar dan beberapa dokumen lainnya yang sudah polisi sita,” ungkap Kadir.
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDAM Malili, Heriwanto D Manda mengaku jika pekerjaan kantor PDAM ini diduga bermasalah. Menurutnya, dirinya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian sebagai dasar untuk menghentikan pekerjaan apa bila proyek tersebut benar-benar bermasalah.
“Saya belum bisa berbuat apa-apa terkait proyek ini, saya tunggu dulu hasil pemeriksaan dari polisi,” ungkap Heriwanto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Perumahan dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, dirinya saat ini sudah mencairkan anggaran sekitar 30 persen dari anggaran Rp999.419.000 juta sementara pekerjaan proyek PDAM Malili saat ini sudah mencapai bobot 80 persen. “Saya sudah menindaklanjuti pencairan sekitar 30 persen,” ungkap Heriwanto melalui via telepon, Senin (11/11/14).
Pakar ahli pengadaan barang dan jasa, Khalid Mustafa pernah mengatakan jika pekerjaan yang sudah bermasalah hingga dilanjutkan pada pencairan anggaran maka sudah murni terjadi kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini yakni, Ketua Pokja, Andi Ikhsan Bassaleng, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan perundang-undangan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin, Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi dan kontraktor PDAM namun penyidik belum dapat menetapkan tersangka pada kasus itu.
Dihadapan penyidik, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin membenarkan jika dirinya telah mengeluarkan surat keterangan bebas temuan dengan dasar permohonan dari pihak perusahaan. Menurutnya, surat keterangan tersebut dikeluarkan hanya berlaku di wilayah kabupaten Luwu Utara saja.
“Surat keterangan itu hanya berlaku di daerah Luwu Utara saja dan tidak berlaku di daerah lain,” ungkap, Bripka Yakop Lili, penyidik kepolisian Luwu Timur. (*)





