Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Luwu Timur telah menetapkan jadwal sidang paripurna, Kamis (06/11/14) lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Luwu Timur, Syamsul Rijal mengatakan penetapan jadwal sidang paripurna ini dimulai, Jum’at (7/11/14) lalu dengan agenda paripurna penyerahan tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 dirangkaikan dengam penetapan panitia khusus (Pansus) keanggotaan.
“Jadwal paripurna ini akan berakhir, Senin (29/12/14) mendatang,” ungkap Rijal.
Penetapan jadwal paripurna dan tahapan pembahasan tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 dan Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah 2015 serta pelaksanaan reses perseorangan masa sidang satu tahun 2014.
1. Paripurna penyerahan tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 dirangkaian dengan penetapan Pansus kenaggotaan Pansus pada hari Jum’at, 7 November 2014 pukul 16.00 wita.
2. Bimbingan Teknis (Badan anggaran) pada tanggal 10 hingga 14 November 2014.
3. Kunjungan Kerja dalam daerah terkait tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 pada tanggal 10 hingga 13 November 2014.
4. Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 pada tanggal 15 November 2014 pukul 10.00 wita.
5. Reses perseorangan masa sidang satu tahun 2014 pada tanggal 15 hingga 18 November 2014.
6. Jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 dirangkaikan penyerahan Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah 2015, penandatanganan persetujuan bersama program pembentukan peraturan daerah 2015 dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses perseorangan pada tanggal 18 November 2014 pukul 10.00 wita.
7. Kunjungan kerja dalam daerah terkait Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah 2015 pada tanggal 19 hingga 22 November 2014.
8. Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda 2015 pada tanggal 24 November 2014.
9. Rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda 2015 pada tanggal 26 November 2014.
10. Pembahasan Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2015 pada tingkat komisi, tanggal 26 hingga 29 November 2014.
11. Pembahasan Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2015 pada tingkat badan anggaran, 1 hingga 20 Desember 2014.
12. Kunjungan kerja luar daerah tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 pada tanggal 1 hingga 5 Desember 2014.
13. Pembahasan terhadap tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 pada tanggal 8 hingga 20 Desember 2014.
14. Rapat paripurna dalam rangka laporan badan anggaran terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah 2015 dan laporan Pansus hasil pembahasan terhadap tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama pada tanggal 22 Desember 2014 pukul 10.00 wita.
15. Asistensi atau evaluasi Ranperda tahun 2015 pada biro keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan asistensi terhadap tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2014.
16. Pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2015 dan terhadap tig Ranperda tahap tiga Ranperda tahap tiga program legislasi daerah 2014 pada tanggal 29 Desember 2014 pukul 10.00 wita. (*)




